Lompat ke isi utama

Berita

Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Tulungagung Akan Meminimalisir Terjadinya Pelanggaran

Reporter : Novi Purnatasari

Editor : Endro Sunarko

Batam (tulungagung.bawaslu.go.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung hadiri Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Gelombang IV bersama enam Bawaslu Provinsi diantaranya Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, serta diikuti Bawaslu Kabupaten/Kota yang Provinsinya terundang.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI) selama empat hari yakni tanggal 18-21 November 2022 di Batam, (18/11/2022).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun serta Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Zuhrotur Rofiqatin berkesempatan hadir dalam kegiatan tersebut.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Zuhrotur Rofiqatin saat menghadiri Rakernis Penanganan Pelanggaran Gelombang IV di Batam, (18/11/2022)

Kegiatan ini bertujuan menyamakan presepsi dalam penerapan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Puadi mengingatkan pada seluruh peserta rakernis pelaksanaan pemilu dan pemilihan dilaksanakan di tahun yang sama sehingga banyak yang harus dipersiapkan.

“Penyelenggaraan pileg pilpres dan pilkada dilakukan pada tahun yg sama, sehingga dari sisi teknis membutuhkan petugas yang banyak dan penyelesaian pertahapan membutuhkan waktu yang lama. Potensi persoalan yang sama dengan pemilu dan pilkada sebelumnya, sebab regulasi kepemiluan tidak mengalami perubahan,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun saat menghadiri kegiatan Rakernis

Tidak dapat dipungkiri beberapa tantangan kepemiluan akan berpotensi pada regulasi, hukum, dan budaya masyarakat. Namun Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun akan meminimalisir hal tersebut tidak terjadi di Kabupaten Tulungagung.

"Sebagai salah satu lembaga penyelanggara pemilu secara garis besar memiliki tiga tupoksi yakni pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa. Sudah seharusnya melakukan pemetaan awal terhadap potensi yang bisa menjadi hambatan dan mengganggu pada tahapan pemilu dan pemilihan serentak 2024, terutama dalam penegakan hukum pemilu,” jelas Fayakun.

Tag
Tak Berkategori