Pemilu dalam perspektif HAM harus ciptakan free and fair
|
Reporter : Ahmadza Dzikri M
Editor : Pungki Dwi Puspito
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Koordinator Sub komisi penegakan HAM Hairansyah Akhmad menyampaikan bahwa Pemilu dalam perspektif HAM harus dapat menciptakan free and fair. Free dalam arti bebas dari intimidasi dan fair adalah terbuka untuk memberikan rasa keadilan. Pernyataan tersebut disampaikan saat menyampaikan materi potensi diskriminasi ras dan etnic dalam pemilihan sewaktu acara webinar peningkatan kapasitas pengawas Pemilu dalam pengawasan media sosial sesi 3, Rabu (16/09/2020).
Dalam materinya Hairansyah menyampaikan bahwa peran pengawasan menjadi penting untuk menciptakan sistem Pemilu yang demokratis termasuk melalui media sosial, hal itu bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi peserta Pilkada. Pelaksanaan Pengawasan dalam pemilu, juga untuk memastikan tidak adanya diskriminasi yang berbasis ras, etnic dan agama.
Hak memilih dan dipilih dalam demokrasi merupakan prinsip dasar HAM seakan – akan mewajibkan masyarakat harus terlibat dalam pengawasan penyelenggaraan Pilkada, dan itu perlu di dukung oleh partai politik serta perseorangan yang terlibat dalam pesta demokrasi bersama – sama menjaga harmonisasi pelaksanaan demokrasi.
“Prinsip dasar HAM adalah setiap orang bebas untuk memilih dan dipilih itulah yang menjadi dasar kita terlibat dalam pengawasan penyelenggaraan Pilkada, selain HAM sebagai landasan objektif pelaksanaan pemilu penting juga partai politik dan perseorangan harus mampu menjaga harmonisasi demokrasi”, ujar Hairansyah.
Dalam kesempatan tersebut Hairansyah juga turut memberikan closing statement terkait materi yang diberikan yakni pencegahan pelanggaran yang bersifat diskriminatif bisa diminimalkan dengan cara edukasi dan sosialisasi yang massif, kolaborasi antar pihak serta penegakan hukum yang adil bagi setiap pelanggaran, tambah Hairansyah.
Perlu di ketahui, pada webinar sesi ke – 3 (tiga) tersebut turut hadir sebagai narasumber yakni Dr. Arie Budhiman anggota KASN RI dan juga Eko Juniarto Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO).