Pemilu 2024 tetap dilaksanakan atau ditunda?
|
Penulis : Suyitno Arman
Wacana penundaan Pemilu 2024 masih terus diperbincangkan. Awalnya dari argumentasi ekonomi dan politik. Kemudian berkembang ke perspektif hukum ketatanegaraan.
Dari perspektif ekonomi-politik, pengusul tunda pemilu berasumsi bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa mengganggu stabilitas nasional. Karenanya agar momentum perbaikan ekonomi tidak hilang akibat terjadi stagnasi setelah selama dua tahun pandemi, maka pemilu bisa ditangguhkan atau ditunda. Kekhawatiran lain disodorkan, bahwa menyelenggarakan pemilu di tengah dampak wabah juga tidak mudah. Data historis juga menunjukkan bahwa ekonomi negara manapun biasanya melambat sebelum/menjelang tahun pemilu (Media Indonesia, 2/3/2022).
Argumentasi berikutnya dari perspektif hukum ketatanegaraan. Menarik apa yang ditulis DR. Agus Riewanto pada kolom Opini Harian Kompas (1/3/2022). Menurutnya, penundaan Pemilu 2024 adalah sesuatu yang mungkin saja dilakukan. Alasannya, negara dalam kondisi tidak normal akibat wabah global covid-19. Lewat apa? Caranya adalah dengan uji materi (judicial review) atas Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7/2017. MK bisa berperan karena memiliki kewenangan untuk menafsirkan Pasal 22E ayat (1) dan juga karena kewenangan yang diberikan kepada presiden pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Penulis, dalam hal ini tidak ingin masuk dalam perdebatan apakah pemilu perlu atau tidak ditunda. Kita tunggu saja apakah Presiden, DPR, MK, atau bahkan MPR akan menggunakan kewenangannya untuk menentukan lain. Penulis hanya ingin menyampaikan berbagai kemungkinan kerumitan jika pemilu—yang merupakan agenda demokrasi lima tahunan—itu tidak dilaksanakan tepat waktu.
Benar kita pernah punya sejarah melaksanakan pemilu secara tidak ajeg, yakni Pemilu 1971 (16 tahun dari Pemilu 1955), Pemilu Tahun 1977 (enam tahun dari pemilu 1971) dan Pemilu Tahun 1999 (hanya dua tahun setelah pemilu 1997). Tapi saat itu konstitusi kita belum dilakukan amandemen—belum diatur tentang periodesasi penyelenggaraan pemilu.
Masa Jabatan Presiden Vs Legislatif
Konsekuensi jika pemilu ditunda, adalah berdampak pada masa jabatan presiden/wakil presiden dan parlemen atau anggota legislative. Sayangnya di konstitusi kita norma hukum yang mengatur tentang keduanya memiliki perbedaan.
Masa jabatan presiden di Indonesia telah diatur secara tegas dalam konstitusi negara, yakni Pasal 7 UUD 1945 untuk masa jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan. Menariknya, konstitusi hanya memberi “peluang” dalam hal mengurangi masa jabatan presiden, yakni dengan alasan pemberhentian (Pasal 7A). Sebaliknya konstitusi tidak mengatur sama sekali terkait dengan kemungkinan perpanjangan atau penambahan masa jabatan.
Kondisi berbeda terjadi pada pengaturan tentang legislatif. Konstitusi kita tidak secara eksplisit mengatur masa jabatan anggota DPR, DPD, maupun DPRD. UUD 1954 hanya menyebutkan dengan jelas bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD dipilih melalui pemilu { Pasal 19 ayat (1), Pasal 22C ayat (1), dan Pasal 18 ayat (3)}. Adapun terkait dengan masa jabatan, cukup diatur dalam UU.
Konsekuensinya, menunda pemilu mungkin tidak begitu menimbulkan masalah hukum bagi keanggotaan parlemen atau legislative baik di pusat maupun di daerah. Karena cukup dengan melalui Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU), maka masalah tersebut sudah dapat diselesaikan. Tapi bagaimana dengan masa jabatan presiden yang diatur pada suatu pasal dalam UUD? Perpu tidak mempunyai kompetensi untuk mengaturnya.
“Masa jabatan presiden” dan “Pemilu 5 tahunan” akan ditafsirkan di MK?
Para pakar atau ahli Hukum Tata Negara saya kira punya kompetensi untuk memperdebatkan: Apakah masa jabatan presiden yang sudah diatur secara jelas di konstitusi bisa diubah? Perdebatannya mungkin akan sangat panjang dan berkepanjangan. Tetapi dalam negara hukum dan negara demokrasi hal demikian sah-sah saja. Jalan keluar juga sebenarnya dimungkinkan, misalnya melalui amandemen konstitusi, dekrit, atau penafsiran konstitusi oleh MK. Amandemen menjadi kewenangan MPR, Dekrit dimungkinkan dilakukan oleh Kepala Negara, dan tafsir konstitusi menjadi ranah MK.
Fungsi dan peran MK di Indonesia telah diatur dalam konstitusi Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa MK mempunyai empat kewenangan konstitusional (conctitutionally entrusted powers) dan satu kewajiban konstitusional (constitutional obligation). Empat kewenangan itu adalah: (1) Menguji UU terhadap UUD 1945, (2) Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenanganya diberikan oleh UUD 1945, (3) Memutus pembubaran partai politik, dan (4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Sementara satu kewajiban MK adalah: memberi keputusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
Lantas, bagaimanakah kemungkinan MK menafsirkan kembali masa jabatan presiden [pasal (7)] dan pemilihan umum yang dilaksanakan secara luber jurdil setiap lima tahun sekali [pasal 22E ayat (1)] sebagaimana argumentasi yang berkembang untuk menunda Pemilu 2024?
Dibutuhkan data-data yang amat banyak dan lengkap untuk melihat kembali seluruh putusan MK terutama yang terkait dengan “penafsiran” pasal-pasal dalam konstitusi (hal mana berbeda dengan menguji norma suatu UU atas UUD). Penulis tidak cukup memiliki kompetensi untuk menelitinya.
Namun sejauh yang penulis ingat, salah satu putusan MK yang diantara amar putusannya berupaya untuk menafsirkan kembali suatu pasal dalam UUD 1945 adalah Putusan Nomor 11/PUU-VIII/2010. MK Manafsirkan klausul “suatu komisi pemilihan umum” pada Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 tidak merujuk kepada sebuah nama institusi belaka—yang dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU)
MK berpendapat bahwa komisi pemilihan umum yang dirumuskan dengan huruf kecil itu menunjuk pada fungsi penyelenggaraan pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Dengan demikian menurut MK penyelenggaraan pemilu tidak hanya dilaksanakan oleh KPU, akan tetapi termasuk juga lembaga pengawas pemilu—dalam hal ini Bawaslu—dan institusi penegakan kode etik penyelenggara pemilu—DKPP (Dewan Kehormatan Penyelengga Pemilu)—sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Lantas apakah masa jabatan presiden (Pasal 7) dan periodesasi pemilu lima tahunan [Pasal 22E ayat (1)] UUD 1945 juga akan ditafsirkan kembali oleh MK? Wallahu a’lam bishawab.
_________
Suyitno Arman, S.Sos., M.Si.
(Pegiat Pemilu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulungagung)