Lompat ke isi utama

Berita

Pembentukan Sentra Gakkumdu Untuk Pilkada, Bawaslu Kabupaten Tulungagung lakukan koordinasi dengan Polres Tulungagung

Bawaslu Tulungagung

Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung berkoordinasi dengan Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP M. Nur, S.T.K., S.I.K., M.H.di Kantor Polre Tulungagung, Jum’at (14/06/2024)

Tulungagung, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam rangka pembentukan Sentra Gakkumdu untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Tulungagung lakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung di Kantor Polres Tulungagung, Jum’at (14/06/2024)

Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.

Perwakilan Bawaslu diterima langsung oleh Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP M. Nur, S.T.K., S.I.K., M.H.. Dari Bawaslu Kabupaten Tulungagung turut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagun Pungki Dwi Puspito, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung Suyitno Arman, Roudhotul Muttaqin, dan M. Syafiq Ansori.

Pada kesempatan ini, Pungki menyampaikan tujuan koordinasi adalah membahas tahapan awal pilkada sekaligus pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kabupaten Tulungagung.

“Tujuan kami kemari adalah untuk berkoordinasi awal terkait tahapan pilkada, selain itu kami juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung terkait pembentukan sentra Gakkumdu”, ujarnya.

Sesuai dengan regulasi Pembentukan sentra Gakkumdu, Koordinator Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten dijabat oleh Kasatreskrim pada Kepolisian Resor. Pungki menjelaskan peran Polri akan lebih dibutuhkan menjelang hari pemungutan nanti.

“Saya kira eskalasi konflik kepentingan saat pilkada nanti akan lebih terasa di masyarakat karena bupati lebih sering bersinggungan langsung dengan masyarakat. Peran polri sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat akan sangat kami butuhkan”, lanjutnya

Sesuai dengan regulasi pembentukan Sentra Gakkumdu, Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Penulis            : Heharero Tesar Ashidiq

Editor              : Pungki Dwi Puspito