Pelantikan PTPS, Bawaslu Ingatkan Pentingnya Peran Pengawas
|
"PTPS merupakan garda terdepan pengawasan saat hari pemungutan suara, apabila ada suatu hal menyimpang, catat dan laporkan" ujar ketua Bawaslu pada saat pembukaan acara di Kecamatan Sendang.
Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, mengenai tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) meliputi, pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu, penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran, serta Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Jumlah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Tulungagung sudah ditetapkan sebanyak 3.305, yang nantinya jumlah pengawas TPS menyesuaikan jumlah TPS, yakni satu pengawas TPS mengawasi satu TPS.
Penulis : Heharero Tesar Ashidiq
Editor : Pungki Dwi Puspito