Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Coklit Aman, Bawaslu Kabupaten Tulungagung Temukan Pemilih DPK Belum Dicoklit

Bawaslu Tulungagung

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin didampingi Panwascam Kauman melakukan uji petik terhadap Coklit Pantarlih di salah satu rumah warga, Rabu (03/07/2024)

Tulungagung – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin dan Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kauman melakukan uji petik terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di salah satu rumah warga, Rabu (03/07/24).

Proses coklit ini merupakan bagian dari persiapan pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu Kabupaten Tulungagung memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menjamin akurasi data pemilih dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan. Termasuk dalam hal ini memastikan terhadap Pemilih yang masuk kategori daftar pemilih khusus (DPK) pada Pemilu 2024 tercoklit oleh pantarlih, sehingga nantinya masuk daftar Pemilih tetap Pemilihan 2024. 

Nurul menyampaikan, bahwa uji petik coklit daftar pemilih kali ini dengan memastikan daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2024 terakomodir dan terdata pada tahapan pencocokan penelitian ini.

“Hari ini kita sampling beberapa rumah warga, memastikan apakah benar sudah dicoklit atau belum. Target kita kali ini dari data TMS dan DPK tahun lalu”, ujarnya.

Proses coklit melibatkan pengecekan langsung data pemilih oleh Pantarlih ke rumah-rumah warga. Dalam pengawasan tersebut, PKD dan Panwascam turut mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan prosedur. Mereka mencatat dan melaporkan setiap temuan di lapangan untuk ditindaklanjuti. Dari hasil penelurusan di lapangan, ditemukan daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2024 yang belum dicoklit oleh pantarlih.

“tadi kami menemukan ada DPK yang belum dicoklit, temuan ini akan kami catat dan ditindaklanjuti dengan memerintahkan PKD setempat untuk berkordinasi dengan PPS atas Pemilih DPK tersebut, apakah secara de jure masih menjadi warga kauman atau memang sudah tidak lagi menjadi warga kauman.

Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, Panwascam, dan PKD ini diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten Tulungagung juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan pemilihan, dengan melaporkan jika ditemukan adanya pelanggaran.

Dengan pengawasan yang ketat ini, Bawaslu Kabupaten Tulungagung berharap dapat menciptakan pemilihan yang jujur, adil, dan berkualitas, demi terwujudnya demokrasi yang sehat dan bermartabat.

Penulis            : Heharero Tesar Ashidiq

Editor              : Nurul Muhtadin