Lompat ke isi utama

Berita

Optimalisasi fungsi PPID, Bawaslu Jatim gelar rakor di Tulungagung


Reporter          : Nofi Purnatasari & Ahmadza Dzikri
Editor              : Suyitno Arman

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) - Bawaslu Tulungagung ikuti Rakor optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Selasa (01/09/2020). Acara yang digelar oleh Bawaslu Jawa Timur ini dibagi dalam beberapa zona. Bawastu Tulungagung masuk dalam zona 5 bersama Bawaslu Ponorogo, Trenggalek, Kota Kediri dan Kabupaten Kediri,  bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulungagung.

Hadir sebagai narasumber Kasubbag Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jatim Supratikno, SE., bersama staf. Sedangkan terundang adalah para Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi bersama Bawaslu kabupaten/kota beserta staf masing-masing.

Supratikno mengungkapkan Tujuan rakor adalah ingin mengetahui sejauh mana pembentukan PPID di masing-masing Kabupaten/Kota, serta menyampaikan beberapa perkembangan baru terkait pelayanan informasi dan dokumnetasi publik di lingkup Bawaslu.

“Kami inigin mengecek dan memastikan sejauh mana PPID di Bawaslu kabupaten/kota. Apakah ada permasalahan-permasalahan. Sekarang ini kan PPID di masing-masing kabupaten/kota sudah terbentuk, maka tinggal mengolah dan menjalankannya”, kata Supratikno. 

Supratikno juga menyarankan semenjak PPID terbentuk, maka semua harus kerja. Kerja dalam artian semua produk-produk atau informasi-informasi apa saja yang sudah dihasilkan oleh masing-masing divisi, harus di kumpulkan dan dipilah-pilah mana yang bisa di publikasi dan mana yang tidak bisa karena termasuk informasi yang dikecualikan.

“Setelah rapat optimalisasi ini persiapan kita tidak hanya berhenti sampai disini. Sembari menunggu SOP dari Bawaslu RI, mulai sekarang Bawaslu kabupaten/kota dapat mempersiapkan seluruh dokumen atau produk dari seluruh divisi, untuk dikumpulkan kemudian dipilah sehingga selanjutnya siap untuk dicantumkan atau diunggah dalam website PPID”.

Sementara itu narasumber lain Tangguh Gradhianta mengingatkan kembali terkait Struktur PPID, yang terdiri dari unsur komisioner dan sektretariat. Untuk Bawaslu kabupaten/kota, komisioner bertindak sebagai Pembina dan Pertimbangan, atasan langsung PPID dijabat oleh Kasek (Korsek), pejabat PPID oleh Kasubbag atau Staf PNS.  Sedangkan petugas layanan informasi diisi oleh para Staf yang telah ditunjuk membidangi PPID.

Tag
Tak Berkategori