Lompat ke isi utama

Berita

NORMA BARU PERPPU NO. 1 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILUNORMA BARU PERPPU NO. 1 TAHUN 2022

Penulis : Fayakun, S. H., M. Hum., M. M.

Pada tanggal 12 Desember 2022 Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan sudah di undangkan pada lembaran Negara tahun 2022 nomor 224 dalam hal ini saya tidak berada pada posisi mempermasalahkan sebab bagaimanapun Perppu sudah ditetapkan dan sudah berlaku mulai tanggal di undangkan.

Perppu merupakan salah satu jenis dari Peraturan Pemerintah (PP). Jenis PP yang pertama adalah untuk melaksanakan Perintah UU. Jenis PP yang kedua adalah PP sebagai pengganti UU yang dibentuk dalam hal ihwal Kegentingan yang Memaksa.

Perppu merupakan jenis perundang-undangan yang disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945, yakni dalam Pasal 22 UUD 1945 menyebutkan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perppu. Pasal 1 angka 4 UU No.12 Tahun 2011 memuat ketentuan umum yang memberikan definisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang adalah peraturan perundang-undangan memiliki kedudukan yang disejajarkan dengan UU dimana ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Jika dibaca dari penjelasan atas Perppu diantaranya terdapat pertimbangan dalam menetapkan Perppu No. 1 tahun 2022 yaitu kegentingan yang memaksa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-V/2009 yang di dalamnya memuat tentang persyaratan perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang apabila: a. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; b. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; dan c. kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam kegentingan yang memaksa, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Presiden karena kewenanganya menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O17 tentang Pemilihan Umum.

Perppu No. 1 tahun 2022 yang ditetapkan tanggal 12 Desember 2022 artinya 2 (dua) hari menjelang penetapan Peserta Pemilu Partai Politik tanggal 14 Desember 2022 merupakan Perpu yang pertama kali diterbitkan atas perubahan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu berlaku sementara sampai dengan penetapannya atau pencabutannya dengan undang-undang yang harus dilakukan pada masa sidang pertama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun norma pengaturannya akan berlaku seterusnya apabila disetujui oleh DPR yaitu pada persidangan berikutnya. Apabila Perppu  No. itu disetujui oleh DPR, akan dijadikan UU. Sedangkan apabila Perpu itu tidak disetujui oleh DPR, akan dicabut.

Semangat perubahan norma dimaksudkan dalam rangka mewujudkan kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 berkaitan dengan penguatan kelembagaan penyelenggara pengawasan pemilihan umum , jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum.

Pertama, mengenai syarat usia untuk menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS . Dalam Pasal 117 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebut syarat untuk menjadi pengawas pemilu pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun. Namun dalam norma yang baru di Perppu No. 1 Tahun 2022 ditegaskan pada saat mendaftar menjadi calon pengawas Pemilu berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.

Bagaimana jika tidak terdapat calon angggota Panwaslu yang tidak memenuhi persyaratan usia tersebut? dalam Perppu No. 1 tahun 2022 diberikan kelonggaran secara bersyarat hanya bagi Pengawas Pemilu tingkat Desa / kelurahan, yaitu dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia dalam tidak terdapat usia 21 tahun maka dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Menurut saya penambahan norma tersebut memberikan kemajuan dalam rangka keterlibatan WNI ikut serta menjadi pengawas pemilu di tingkat Desa/kelurahan maupun Pengawas Tempat Penungutan Suara (PTPS).

Kedua, mengenai penetapan Parpol sebagai peserta Pemilu sebagaimana disebutkan Pasal 179 ayat (3) UU No. 7 tahun 2017 bahwa penetapan nomor urut Parpol sebagai peserta Pemilu dilakukan secara undi, di Perppu No. 1 tahun 2022 terjadi perubahan norma Pasal 179, sehingga berbunyi Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.

Ketiga, mengenai penetapan kursi anggota DPR, Pasal 186 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 575 dalam Perppu No. 1 tahun 2022 ada perubahan norma yaitu kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580. (lima ratus delapan puluh), sehingga pada Pemilu 2024 ada penambahan jumlah untuk anggota DPR.

Keempat, mengenai waktu kampanye, diatur dalam Pasal 276 UU No.7 tahun 2017 ada perubahan waktu tentang metode kampanye yang dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye yaitu dilaksanakan sejak 3 hari setelah ditetap daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota untuk pemilu angggota  DPR, DPD dan DPRD serta Paslon untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai di mulainya masa tenang, dalam Pasal 276 Perppu No. 1 tahun 2022 ada perubahan norma menjadi 25 hari.

Metode kampanye pemilu dengan waktu 25 hari tersebut selain yang dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga ditempat umum, dalam Pasal 276 Perppu No. 1 tahun 2022  ditambah dengan metode kampanye melalui, Media sosial, debat pasangan calon tentang materi kampanye Paslon dan  motode kampanye dilakukan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan ayat (1) Pasal 276 UU No. 7 tahun 2017 diubah sehingga Pasal 276 berbunyi sebagai berikut: Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Dengan demikian ketentuan Pasal 267 yang terdapat 2 ayat di UU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu sekaligus pula menegaskan Pasal 276 diatas harus dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD.

Dalam Perppu No. 1 tahun 2022 ada penambahan norma dari yang semula di UU Pemilu dilaksanakan sama-sama 3 hari baik terhadap calon anggota DPR, DPD, DPRD maupun terhadap Calon Paslon Presiden Wakil Presiden dan setelah ditetapkan Perppu No. 1 tahun 2022 ada perbedaan aturan yaitu bagi calon Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Sehingga dengan adanya Perrpu 1/2022 berlaku asas Lex posteriori derogat legi priori asas hukum dimana peraturan yang baru menyampingkan atau meniadakan peraturan yang lama mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 12 Desember 2022.

Salam Awas

Ketua Bawaslu Tulungagung

Tag
Tak Berkategori