Lompat ke isi utama

Berita

Menjelang Pelaksanaan Verifikasi Faktual, KPU Tulungagung Memperkuat Koordinasi dengan Bawaslu Tulungagung 

Reporter : Mustika Ayu Setyaputri

Editor : Endro Sunarko

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Bawaslu Tulungagung berkesempatan hadir dalam kegiatan Bimbingan Teknis Petugas Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kab/Kota yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung di Hall Lojjika Hotel Tulungagung, Minggu (16/10/2022). Hadir dari Bawaslu Tulungagung yakni Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Pungki Dwi Puspito serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Zuhrotur Rofiqatin.

Bimbingan teknis yang diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan sekretariat KPU serta Bawaslu ini dilaksanakan untuk memberikan pengarahan berkenaan dengan teknis pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik di tingkat Kab/Kota.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Zuhrotur Rofiqatin saat menghadiri kegiatan bimtek

Dalam kesempatan tersebut, Pungki Dwi Puspito menyampaikan pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual yang dilakukan Bawaslu adalah pengawasan melekat terhadap pelaksanaan verifikasi faktual oleh team verifikator KPU.   

“Di pelaksanaan verifikasi faktual, baik kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024, Bawaslu akan melaksanakan pengawasan melekat. Oleh karena itu, kita akan memperkuat koordinasi dengan KPU dalam pelaksanaan verifikasi faktual hingga tanggal 4 November 2022 mendatang”, ujar Pungki.

Pungki menambahkan, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 menyebutkan terhadap partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual. Sehingga dari 18 partai politik yang lolos verifikasi administrasi berdasarkan Pengumuman KPU RI Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi, akan dilakukan verifikasi faktual terhadap 9 (sembilan) partai politik. Karena di Kabupaten Tulungagung terdapat 2 (dua) partai politik yang tidak lolos dalam verifikasi administrasi, maka hanya 7 (tujuh)partai politik di Kabupaten Tulungagung yang akan di verifikasi faktual.

Sementara Zuhrotur Rofiqatin atau yang akrab disapa Fifiq menjelaskan bahwa verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik ini telah diatur secara tegas dan jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

“Dalam pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan telah diatur secara tegas dan jelas dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Sebagai tindak lanjut dalam proses pengawasan terhadap kegiatan ini, Bawaslu berharap mempunyai data riil dari KPU, khususnya sampling data sebagai dasar melakukan verifikasi faktual (by name, by address dan by picture)”, jelas Fifiq.

Fifiq berharap kegiatan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan pelaksanaannya sesuai dengan Undang-undang.

Tag
Tak Berkategori