Lompat ke isi utama

Berita

Memasuki Tahapan Pilkada, Bawaslu Tulungagung Mengeluarkan 3 (Tiga) Imbauan

Bawaslu Tulungagung

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung Nurul Muhtadin saat memberikan penjelasan di Kantor Bawaslu Kabupaten Tulungagung pada Rabu (24/04/2024)

Tulungagung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu telah mengeluarkan sebanyak 3 surat imbauan untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran pada Pilkada tahun 2024. Imbauan disampaikan kepada PJ. Bupati Kabupaten Tulungagung dan dan KPU Kabupaten Tulungagung.

"Saat ini kita sedang memasuki tahapan persiapan pilkada 2024, “(Imbauan) ini harus dilakukan karena salah satu fungsi Bawaslu yakni pencegahan, supaya keterbatasan norma hukum tidak membuat kerja Bawaslu 'mandek’," ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung Nurul Muhtadin di Kantor Bawaslu Kabupaten Tulungagung pada Rabu (24/04/2024)

Untuk imbauan kepada PJ Bupati Tulungagung sebagaimana UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang – Undang dan menindak lanjuti Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Bawaslu Kabupaten Tulungagung mengimbau kepada bapak Pj. Bupati Tulungagung untuk tidak melakukan penggantian pejabat dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024 atau sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 sesuai dengan pasal &! UU No. 6 Tahun 2020.

Bawaslu telah memberikan 2 (dua) imbauan kepada KPU. Pertama terkait persiapan KPU dalam penerimaan pemenuhan syarat dukungan perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati 2024 yang akan dimulai pada 5 mei 2024, agar KPU menyiapkan hal - hal yang diperlukan.

Sesuai dengan Pasal 10 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 meyebutkan bahwa KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib: “memperlakukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota secara adil dan setara.

Imbauan ke 2 (dua) untuk KPU dalam rangka rekrutmen penyelenggara adhoc agar KPU nantinya mampu memilih penyelenggara adhoc pada pemilihan 2024 yang mempunyai integritas dan profesionalisme dalam bekerja, serta patuh pada perundang-undangan,

 Kami telah merumuskan 5 (lima) point penting dalam imbauan yang harus lebih diperhatikan KPU dalam melakukan pembentukan badan adhoc”, tambahnya.

Imbauan ini dalam rangka Pencegahan terhadap potensi awal pelanggaran norma pada pemilihan 2024 serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, edukasi masyarakat, dan juga para calon kontestan, sesama penyelenggara pemilu dan steakholder terkait agar dalam bekerja dan mengambil keputusan mematuhi norma yang sudah diatur dalam undang-undang pada pemilihan 2024 "Jangan sampai keterbatasan informasi membuat publik tidak tercerahkan, serta tahapan pemilihan 2024 ditulungagung agar berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan


 

Penulis            : Heharero Tesar Ashidiq

Editor              : Nurul Muhtadin