Lompat ke isi utama

Berita

Memasuki Tahapan Awal Pilkada, Bawaslu Tulungagung Lakukan Koordinasi Pembentukan Sentra Gakkumdu dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung

Bawaslu Tulungagung

Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung berkoordinasi dengan Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto S. di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jum’at (14/06/2024)

Tulungagung, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam rangka pembentukan Sentra Gakkumdu untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Tulungagung lakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jum’at (14/06/2024)

Perwakilan Bawaslu diterima langsung oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto S. Dari Bawaslu Kabupaten Tulungagung turut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung Pungki Dwi Puspito, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung Suyitno Arman, Roudhotul Muttaqin, dan M. Syafiq Ansori.

Pada kesempatan ini, Pungki menyampaikan tujuan koordinasi adalah membahas tahapan awal Pilkada sekaligus pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kabupaten Tulungagung.

“Tujuan kami kemari adalah untuk berkoordinasi awal terkait tahapan pilkada, selain itu kami juga sudah menerima surat daftar personil tim sentra Gakkumdu yang kemarin telah dikirim oleh pihak kejaksaan”, ujarnya.

Pembentukan Sentra Gakkumdu diatur dalam Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pungki berharap Sentra Gakkumdu nantinya akan berjalan lancar seperti saat pemilu 2024 kemarin.

“Pelaksanaan penegakan hukum terpadu dalam pelaksanaan pemilu kemarin sudah bagus dan solid, sehingga dalam pelaksanaan pilkada nanti pola kerja yang selama ini terbangun tetap terjaga”, tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.

Penulis            : Heharero Tesar Ashidiq

Editor              : Pungki Dwi Puspito