Lompat ke isi utama

Berita

Memasuki Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Tulungagung Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Yang Tidak Sesuai Aturan

Bawaslu Tulungagung

Suasana Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Jum’at (27/09/2024)

Tulungagung – Bawaslu Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Griya Semar Mesem, Tulungagung, pada Jumat (27/09/2024). Rapat ini diselenggarakan untuk mempersiapkan pengawasan penertiban APK selama masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2024, yang berlangsung mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungki Dwi Puspito, dan dihadiri oleh anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye yang terdiri dari Polres Tulungagung, Dishub Tulungagung, dan Satpol PP Tulungagung.

Diskusi dalam rapat tersebut membahas secara rinci pedoman teknis pelaksanaan kampanye yang telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung Nomor 1339 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin, menekankan pentingnya pengawasan terhadap APK yang tidak sesuai dengan aturan yang disepakati dalam rapat sebelumnya pada tanggal 13 September 2024, yang dihadiri oleh perwakilan partai politik dan bakal pasangan calon. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 33 alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.

"Beberapa pelanggaran yang teridentifikasi adalah masih adanya APS yang mencantumkan logo pemerintah dan logo partai yang bukan merupakan partai pengusung. Ini harus segera ditertibkan agar kampanye berjalan sesuai dengan aturan dan kesepakatan," ujar Nurul.

Penertiban APK yang menyalahi aturan diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keadilan dalam masa kampanye, serta memastikan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2024 berlangsung secara demokratis dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Penulis : Heharero Tesar Ashidiq 

Editor : Nurul Muhtadin