Lompat ke isi utama

Berita

Melalui Diseminasi Undang-Undang, Bawaslu Jatim Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu Serentak 2024

  • Reporter : Pungki Dwi Puspito/Mustika Ayu Setyaputri
  • Editor : Pungki Dwi Puspito

Malang (tulungagung.bawaslu.go.id) – Jalannya Pemilu Serentak 2024 nanti, sudah barangkali akan ada tahapan yang beririsan pelaksanaannya antara pelaksanaan tahapan Pemilu dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tentunya ini akan jadi beban kerja dan tantangan bagi pengawas Pemilu. Dalam hal ini tentunya dibutuhkan partisipatif aktif dari masyarakat untuk turut mengawasi berjalannya Pemilu yang damai. Untuk membangun budaya masyarakat  berpartisipasi aktif disetiap pelaksanaan pemilu, Bawaslu Jatim sudah membuka pintu sharing serta diskusi buat masyarakat secara umum.

Demikian disampaikan Nur Elya Anggraini, Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Jatim pada kegiatan Diseminasi Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum : Tantangan Penyelenggaraan dan Penegakan Hukum pada Pemilihan Umum Serentak yang digelar oleh Bawaslu Jatim di Auditorium Gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Sabtu (03/09/2022).

“Bawaslu sudah membuka sharing dan diskusi melalui diskusi ruling maupun daring untuk mendorong partisipasi masyarakat. Melihat kompleksitas penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 yang notabene adalah pertama kalinya di Indonesia dengan menyerentakkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dilaksanakan di tahun yang sama, tentunya akan jadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara Pemilu”, ujar Ely.

Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini saat menyampaikan arahannya dalam kegiatan Diseminasi Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum

Ely menambahkan, pelaksanaan Pemilu 2024 regulasi perundang-undangnya masih sama dengan pelaksanaan Pemilu 2019 yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, namun masih terdapat kendala ketika munculnya perbedaan pemahaman ketika menafsirkannya.

"Undang-Undang yang digunakan dalam Pemilu 2024 masih sama dengan yang dipakai sewaktu pelaksanaan Pemilu 2019 kemarin dan teknisnya sudah dijelaskan dalam Perbawaslu juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Namun perbedaan pemahaman sering kali muncul ketika menafsirkannya, meskipun teknis pelaksanaan dalam Undang-Undang Pemilu ataupun Pilkada sudah diatur dalam PKPU dan Perbawaslu”, tambah Ely.

Dengan diadakannya kegiatan Diseminasi Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan tantangan penyelenggara dan penegakkan hukum pada Pemilu serentak, Eliya berharap hasil kegiatan ini stakeholder bisa mengetuk tularkan kepada masyarakat yang memiliki hak pilih di Pemilu 2024 atas aturan-aturan yang akan dilaksanakan dalam jalannya Pemilu 2024.

Tag
Tak Berkategori