Lompat ke isi utama

Berita

Majelis Persidangan Administratif Pemilu, Butuh Sertifikat Keahlian

  • Reporter : Lylia Puji Rahayu
  • Editor : Pungki Dwi Puspito, S.Pd.I

(Surabaya - tulungagung.bawaslu.go.id) – Tidak terasa diskusi pendalaman penanganan pelanggaran Pemilu/Pemilihan yang diikuti Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) se-Kabupaten/Kota Jawa Timur telah mencapai seri ke – 9. Tema yang diangkat diseri ini lebih difokuskan pada kualifikasi majelis dalam persidangan administrasi Pemilu.

Dalam melaksanakan kewenangannya menyelesaikan perkara dugaan pelanggaran administrasi Pemilu maupun pelanggaran administrasi Pemilu TSM (Terstruktur, Sistematis, Masif), Bawaslu akan melakukan pleno untuk membentuk majelis persidangan administrasi Pemilu. Sedangkan pelanggaran administratif Pemilu merupakan perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Anggota Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha saat menyampaikan materinya

Dugaan pelanggaran administrasi bisa dari hasil pengawasan atau temuan dari pengawasan penyelenggara pemilu maupun laporan dari peserta Pemilu, masyarakat yang memiliki hak pilih maupun lembaga pemantau Pemilu.

Menurut Yudi Agung Nugraha, dalam hal terdapat beberapa temuan atau laporan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan dugaan pelanggaran administratif Pemilu TSM, Bawaslu akan menyelesaikannya dengan prinsip cepat, tidak memihak, dan dilakukan secara terbuka.

Anggota Bawaslu Jatim, Muh. Ikhwanudin Alfianto saat memberikan sambutannya

Kordiv Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ikhwanudin Alfianto, S.Ag yang hadir dalam diskusi seri ke – 9 ini, menyampaikan bahwa majelis pemerikasa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, tidak boleh membuat asumsi atau keberpihakan dalam  melaksanakan persidangan, serta harus selalu berhati-hati dan profesional.

Ikhwanudin (sapaan Kordiv PP) berharap dengan pelaksanaan kegiatan ini ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota kedepan dapat memperoleh pendidikan dan pelatihan khusus persidangan serta sertifikat Majelis sebelum melakukan persidangan dan memberikan putusan.

“Kualifikasi majelis persidangan administratif Pemilu diharapkan memiliki pendidikan khusus untuk memperoleh suatu keahlian yang diperlukan dalam melakukan persidangan Administratif Pemilu (Majelis Pemeriksa Pelanggaran Administratif Pemilu)”, pungkasnya.

Tag
Tak Berkategori