Lucia Martina Dewi Billem: “DIP Memiliki Peran Besar Bagi Bawaslu”.
|
Reporter : Intan Mulyana Rukmanawaty
Editor : Pungki Dwi Puspito
Madiun (tulungagung.bawaslu.go.id). Daftar Informasi Publik (DIP) adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik berada di bawah penguasaan Badan Publik. Adapun manfaat Daftar Infromasi Publik yaitu dapat mempermudah Bawaslu berbagi informasi dan memberi kemudahan untuk masyarakat luas dalam mengakses berbagai macam informasi mengenai Bawaslu. Rabu (24/02/2021).
Mengenai Pemutakhiran Daftar Informasi Publik, Kabag Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Jawa Timur Lucia Martina Dewi Billem juga menyadari bahwa Daftar Infromasi Publik memiliki peran yang sangat besar bagi Bawaslu.
“Peningkatan layanan serta pembaruan data pada PPID menunjang Bawaslu Jatim agar menjadikan lembaga yang infomatif, karena hal ini berhubungan dengan layanan masyarakat karena sebisa mungkin Bawaslu harus cermat dan tanggap dalam meng-update data di website PPID, tuturnya”
Amryzal Perdan, S.Kom memberikan kesempatan Kab/Kota yang hadir dalam supervisi PPID 5 Kabupaten/Kota terundang di Bawaslu Kota Madiun untuk menyampaikan progres kerja dalam menangani Daftar Infromasi Publik.
“Dalam pelaksanaan Pemutakhiran DIP, Bawaslu Provinsi akan mengadakan penilaian terkait dengan penanganan DIP. Berkaitan hal itu, Bawaslu Jatim menerbitkan questioner yang harus di isi oleh petugas PPID Kabupaten/Kota”, tambahnya.
Pungki Dwi Puspito selaku Kordiv. Hukum, Humas, Datin Bawaslu Kabupaten Tulungagung dalam kesempatan menyampaikan progres kinerja Bawaslu Kab. Tulungagung di Tahun 2020 terkait Daftar Infromasi Publik yang mana Bawaslu Kab. Tulungagung sudah melakukan kerjasama dengan perpustakaan daerah setempat terkait penyimpanan dokumen, mengingat bahwa bagian dari rekam jejak kegiatan harus tertata dengan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Pungki, di Tahun 2019 hingga 2020 Bawaslu Kabupaten Tulungagung banyak menerima mahasiwa/mahasiswi yang ingin melakukan penelitian, baik berupa permohonan data maupun wawancara dengan beberapa Kordiv sebagai bahan penelitian yang dibutuhkan.
“Kita tahun kemarin melayani permohonan informasi dari kalangan mahasiswa. Meskipun pelayanan on line melalui website PPID Bawaslu Tulungagung sudah kita sediakan tetapi mereka merasa lebih luas informasi yang dia dapat, bila langsung berkunjung dan bertatap muka di kantor”, jelasnya.