Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tulungagung, Zuhrotur Rofiqatin: “Peserta Pemilu Belum di Tetapkan, Penertiban Pemasangan Baliho Bukan Ranah Bawaslu”

  • Reporter : Lylia Puji Rahayu/Mustika Ayu Setyaputri
  • Editor : Pungki Dwi Puspito

(Tulungagung - tulungagung.bawaslu.go.id) – Hadiri rapat koordinasi dengan Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) terkait pemasangan baliho menjelang pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, Bawaslu Tulungagung menyikapinya berdasarkan Undang – Undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Undang – Undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang – undang serta peraturan dibawah undang – undang. Senin, 15 Agustus 2022.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Tulungagung, Zuhrotur Rofiqatin sesampainya rapat koordinasi menyampaikan Bawaslu mempuyai koridor hukum menyikapi dugaan pelanggaran terkait Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah. Tupoksi Bawaslu ini, selain tercantum dalam undang – undang juga diperjelas secara teknis di Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tulungagung, Zuhrotur Rofiqatin saat mengikuti rapat koordinasi

Menurut Fifiq, keberadaan baliho yang memuat foto/gambar salah satu tokoh masyarakat Tulungagung terpasang di beberapa titik – titik strategis protokol jalan raya merupakan ranah pemerintah daerah. Mengingat, pelaksanaan Pemilu 2024 masih di tahapan pendaftaran partai calon peserta pemilu belum sampai pada penetapan calon perorangan atau pasangan calon peserta pemilu atau pemilihan.

“Terkait dengan pemasangan baliho yang saat ini terpasang belum masuk ranah Bawaslu, karena saat ini masih tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dan belum diketahui partai politik mana yang menjadi peserta Pemilu, dan calon anggota legislatif mana yang akan menjadi calon tetap”, papar Fifiq.

Rapat koordinasi yang tuurut di hadiri KPU Tulungagung, Bapenda, DPMPTSP dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung menyepakati, agar Bapenda Tulungagung membuat surat himbauan kepada pelaku usaha atau pihak jasa pemasang baliho untuk memberikan pemberitahuan terkait pembayaran pajak dan perijinan sesuai dengan kewenangan dinas.

Tag
Tak Berkategori