Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv Hukum dan Datin Bawaslu Jatim sambangi kantor Bawaslu Tulungagung

Reporter : Pungki Dwi Puspito/ Ahmadza Dzikri

Editor : Pungki Dwi Puspito

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Senin (21/9/2020) Komisioner sekaligus Kordiv Hukum dan Data Informasi (HDI) Bawaslu Jawa Timur Purnomo Satriyo Pringgodigdo menyambangi Kantor Bawaslu Tulungagung yang berada di Jl. I Gusti Ngurah Rai. Kehadiran Komisioner Bawaslu Jatim tersebut juga disambut oleh seluruh jajaran Komisioner  dan Kesekretariatan Bawaslu Tulungagung.  

Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Jatim tersebut merupakan lanjutan dari agenda kedinasan yang sebelumnya di Bawaslu Trenggalek, dalam perjalanan ke Surabaya beliau menyempatkan diri bersilaturahmi di Kantor Bawaslu Tulungagung.

Disamping untuk silaturahmi, kehadiran Purnomo siang itu dimanfaatkan betul oleh jajaran komisioner Bawaslu Tulungagung untuk menyerap keilmuannya dalam diskusi nyantai di ruang tamu kantor. Kesempatan ini, selaku kordiv HDI Bawaslu Jatim berpesan kepada Bawaslu Kabupaten yang tidak melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2020 untuk tetap proaktif melakukan pengawasan.

“karena Bawaslu Tulungagung tidak melaksanakan Pilkada 2020, diharapkan saat ini keberadaannya bisa sebagai Kabupaten penyangga buat Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada, salah satunya adalah Kabupaten Trenggalek. Peran aktif Bawaslu Kabupaten/Kota tetangga  yang tidak melaksanakan Pilkada 2020 ini dapat membantu tugas pengawasan dan pencegahan atas kemungkinan – kemungkinan terjadi pelanggaran di pelaksanaan Pilkada,  semisal Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di wilayah administrasi Kabupaten Tulungagung”, ujar Purnomo.

Dalam diskusi ringan tersebut Purnomo juga menyampaikan perihal tanggung jawab pengawasan melekat di Bawaslu, kemudian dalam pelaksanaannya dibantu Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten /Kota.

 “jadi bukan berarti Kabupaten Kota yang tidak melaksanakan Pilkada 2020 tidak melaksanakan pengawasan jalannya Pemilihan, melihat esensi pengawasan itu melekat pada Bawaslu sedangkan Provinsi dan Kabupaten Kota tanggung jawabnya membantu jalannya pengawasan sesuai dengan wilayah administrasinya”, jelasnya

Lanjut Purnomo mencontohkan semisal adanya dugaan transaksi money politik di wilayah Kabupaten / Kota yang tidak melaksanakan Pilkada 2020, maka Bawaslu Kabupaten / Kota tersebut punya wewenang melaporkan ke Bawaslu Provinsi untuk kemudian di tindak lanjuti.

Tag
Tak Berkategori