Lompat ke isi utama

Berita

KORDIV. HDI, PUNGKY : “ KITA PERLU EVALUASI APA YANG SUDAH KITA KERJAKAN”

Pembukaan Rakor Evaluasi Penulisan keterangan Tertulis , Rabu (06/11/2019)

Tulungagung.bawaslu.go.id – Pasuruan. Bawaslu perlu mengevaluasi apa yang sudah dikerjakan, dalam hal ini adalah penyusunan laporan tertulis di MK kemaren. Penegasan ini disampaikan oleh Anggota/Kordiv. Hukum, Data dan Informasi (HDI) Bawaslu Kabupaten Tulungagung , Pungki Dwi Puspito, S.Pd.I.

"Kita perlu evaluasi apa yang sudah kita kerjakan bersama dalam menyusun laporan tertulis di MK kemarin, atas bimbingan Bawaslu Provinsi Jawa Timur kita mengetahui kekurangan-kekurangan dalam keterangan tertulis kita sewaktu sidang PHPU di MK kemarin",ungkap Pungki.

Hal tersebut disampaikan Pungki saat mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyusunan Keterangan Tertulis sesuai dengan Perbawaslu Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi, bertempat di Surya Hotel Trawas Pasuruan. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam 3 (tiga) hari mulai Rabu – Jumat (06-08 November 2019).

Sementara itu Kordiv. HDI Jatim Purnomo Satrio Pringgodigjo yang turut hadir dalam kegiatan tersebut dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya ditujukan untuk daerah/wilayah paslon, perorangan, maupun parpol peserta Pemilu 2019  yang kemarin mengajukan PHPU di MK tetapi untuk semua Bawaslu kab/kota se Jawa Timur. Ada 3 aspek yang akan di evaluasi dalam kegiatan tersebut yaitu aspek proses penyusunan alat bukti, proses penulisan keterangan tertulis dan proses dalam menyajikan serta menyampaikan keterangan tertulis di MK.

"Proses selama menyusun alat bukti, penyusunan keterangan tertulis dan penyampaian sewaktu di MK perlu dijadikan bahan evaluasi bersama, apakah sudah sesuai dengan koridor-koridor yang diamanahkan dalam Perbawaslu 22 tahun 2018", tutur Purnomo.

Bawaslu Jawa Timur dalam acara Bawaslu Award 2019 telah membawa pulang 4 penghargaan salah satunya kreteria terbaik pertama penyampaian keterangan tertulis di MK. (RA)

Tag
Tak Berkategori