Koordinasi Terpadu Antar Divisi, Percepat Proses Penanganan Pelanggaran
|
Reporter : Ahmadza Dzikri
Editor : Suyitno Arman
Surabaya (tulungagung.bawaslu.go.id) – Koordinasi terpadu antar divisi diharapkan dapat mempercepat pengawasan maupun penanganan pelanggaran. Demikian pernyataan Muhammad Ikhwanudin Alfianto, komisioner Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim, saat menghadiri diskusi pengawasan di media sosial yang digelar oleh Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi, Selasa (18/8/2020).
Menurut Ikhwan, saat ini tengah menyambut kehadiran pokja atau satgas pengawasan di media sosial yang merupakan terobosan dari Bawaslu RI. Hal mana beberapa waktu lalu juga telah dilakukan kerjasama antara Bawaslu, Kominfo dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).
Muhammad Ikhwanudin Alfianto Kordiv penanganan pelanggaran Bawaslu Jawa Timur saat memberikan arahan dalam diskusi pengawasan dimedia sosial“Bagi divisi penanganan pelanggaran, kehadiran pokja atau satgas ini akan sangat membantu proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu”, ujar Ikhwan.
Lanjut Ikhwan, dengan pengawasan yang dilakukan di media sosial oleh pokja ataupun satgas khusus, nantinya akan lebih mudah dalam mengetahui bentuk serta pelanggaran yang dilakukan seperti netralitas ASN, ujaran kebencian, serta disinformasi atau hoax. Sehingga akan lebih cepat dilakukan analisa, apakah termasuk dalam pelanggaran atau bukan tanpa melalui proses atau birokrasi yang panjang.
Ikhwan juga berpesan baik kepada Bawaslu yang sedang melaksanakan Pilkada atau tidak melaksanakan pilkada, untuk mempelajari buku saku pengawasan di media sosial yang diberikan oleh Bawaslu RI meskipun saat ini masih dilakukan penyempurnaan.