Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lintas Provinsi
|
Reporter : Lylia Puji Rahayu
Editor : Endro Sunarko
Kalimantan Timur (tulungagung.bawaslu.go.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung melakukan Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur pada hari Jum’at, (29/12/2022).
Peserta yang mengikuti Koordinasi Sentra Gakkumdu yaitu Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari 7 (tujuh) Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri antara lain Sentra Gakkumdu.
Sentra Gakkumdu saat Koordinasi Sentra Gakkumdu ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur pada Jum’at (29/12/2022)Acara di buka dan diawali dari Ketua Bawaslu Kaltim Bpk. Heri Darmanto,S.H., M.H. dalam sambutannya Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengucapkan selamat datang diKantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Dalam kesempatan ini diharapkan terjalin silaturahmi dan dapat belajar bersama tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu.
Purnomo Satrio selaku Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Jawa Timur memohon ijin membawa rombongan dari 7 Kabupaten/Kota untuk mengetahui Bagaimana Bawaslu Kaliamntan Timur melakukan Penegakkan Keadilan Pemilu.
"Maksud dan tujuan studi banding Gakkumdu Provinsi Jawa Timur ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur yaitu untuk mengajak teman-teman sekalian dan mempelajari produk terkait kasus pidana yang telah ditangani oleh Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Timur,” Ujar Purnomo.
Anggota SEntra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Tulungagung saat mengikuti Koordinasi Sentra GakkumduAcara dilanjutkan dengan pemaparan kasus dari Pak Ebin Marwi Koodinator Divisi Penanangan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur yang terjadi selama Pemilihan Kepala Daerah di 9 Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur. Ada 6 perkara pidana antara lain di Balikpapan kampanye di tempat ibadah, di Penajam Pasir Utara Kampanye di luar jadwal, di Samarinda PPK memalsukan Berita Acara sehingga semuanya 5 anggota masuk bui, di Kutai Timur terjadi pencoblosan sebanyak 2 kali, Kasus A.n. Nur Lela tidak dilakukannya pemungutan suara ulang.
Setelah acara pemaparan selesai dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari gabungan Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Timur. Diperoleh hasil sebagai berikut proses pembuktian pada penanganan yang berbatas waktu dalam 14 hari. Penanganan sampai SPKT adalah kewenangan kepolisian kasus liberal. Apabila polisi tidak berhasil menetapkan tersangka, maka kewenangan kepolisian untuk menerbitkan SP3. Inabsensial menjadi urusan polisi dan kejaksaan ada kewenangan yang diatur selama undang- undang.