Ketua Bawaslu Tulungagung: Omnibus Law Pernah Dilakukan di UU Pemilu
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung Fayakun.,SH.,M.Hum.,MM Dalam Acara Talkshow "Omnibus Law, Responsif Atau Reaktif?" di Radio Liiur FM
Tulungagung, tulungagung.bawaslu.go.id – Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung Fayakun, SH, M.Hum., MM., sempatkan diri untuk menyapa publik Tulungagung lewat Talkshow yang digelar Radio Liiur FM, Kamis (5/3/2020). Selain Fayakun, tampil pula sebagai narasumber akademisi dari IAIN Tulungagung DR. H.M. Darin Arif Mualifin, SH., M.Hum., dan DR. Dian Fericha, SH., MH.
Talkshow yang digelar sekitar satu jam itu membahas topik khusus yang saat ini menjadi pusat perhatian publik, yakni " Omnibus Law Responsif atau Reaktif? "
Menurut Fayakun, omnibus law yang secara umum dapat diartikan sebagai penyatuan atau kodifikasi atas beberapa UU itu memang bisa saja dilakukan. Dalam sejarah kepemiluan di Indonesia hal itu pernah dilakukan, yakni saat penggabungan tiga UU sekaligus menjadi satu UU.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung bersama narasumber akademisi IAIN Tulungagung DR. H.M. Darin Arif Mualifin, SH.M.Hum.,dan DR. Dian Fericha, SH.,MH.
Kita pernah melakukan kodifikasi yakni UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Legislatif, dan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Ketiga UU tersebut dikodifikasi menjadi satu UU yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ujar Fayakun.
Lebih lanjut menurut Fayakun, omnibus law yang saat ini tengah dilakukan pemerintah bersama parlemen bisa saja dilakukan. Hanya saja memang pemerintah bersama DPR perlu sangat jeli dan teliti, dan memperhatikan aspirasi dari masyarakat.
Dan yang lebih penting lagi, omnibus law yang saat ini tengah dibahas harus benar-benar memperhatikan UU nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana UU No. 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tegas Fayakun.
Terkait kehadirannya di talkshow sendiri Fayakun mengakui senang dan antusias. Sebab bisa dijadikan sarana sebagai sosilasisasi kelembagaan Bawaslu di ranah publik.(Arm)