Kesetaraan Gender Bukan Hanya Warisan, tapi Harus Diperjuangkan
|
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id.) – Kesetaraan gender dalam pemilu/pilkada adalah sesuatu yang harus diperjuangkan, bukan hanya warisan. Dan yang berkewajiban untuk memperjuangkan bukan hanya kaum perempuan, namun semua pihak.
Demikan pernyataan Komisioner Bawaslu RI Moh. Afifuddin saat tampil sebagai keynote speeker pada webkusi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jatim, Selasa (19/5/2020). Webkusi bertema: Pemilu/Pilkada dan Perlindungan Hak Kelompok Rentan, sub tema: Diskriminasi Berbasis Gender dalam Praktek Elektoral. Menghadirkan narasumber Olivia Ch. Salampessy (Komisioner Komnas Perempuan), Sri Budi Eko Wardani (Dosen Departemen Ilmiu Politik UI), dan Komisoner Bawaslu Jatim Eka Rahmawati.
Menurut Afif (sapaan Moh. Afifuddin), setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam demokrasi electoral. Hal ini dijamin dengan tegas dalam UUD 1945 Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 E ayat (3) dan Pasal 27. Namun Ia mengingatkan bahwa kesetaraan bukan hanya persoalan warisan namun harus terus diperjuangkan.
“Setiap warga negara punya hak yang sama. Karena itu kesetaraan bagi perempuan harus terus diupayakan atau diperjuangkan. Demikian juga kelompok-kelompok lain seperti disabilitas, masyarakat adat dan sebagainya”.
Lebih jauh Afif juga mengingatkan bahwa yang harus berjuang memikirkan kesetaraan gender bukan hanya perempuan, tapi semua pihak. “Cara pandang bahwa kesetaraan perempuan hanya perlu diperjuangkan oleh kaum perempuan saja adalah cara berfikir yang berbahaya. Paradigma itu harus dirubah”, seru Afif.
Hanya saja Afif sendiri mengakui ada problem untuk mewujudkan optimalisasi kesetaraan gender. Salah satunya Ia mencontohkan dalam seleksi penyelenggara pemilu, tidak banyak banyak peminat dari perempuan.
Sementara itu Ketua Bawaslu Jatim, Moh Amin mengapresiasi terselenggaranya webkusi yang mengangkat topik kesetaraan gender dalam politik electoral. Menurutnya kesetaraan gender mungkin tidak terkait langsung dengan sah atau tidaknya pemilu/pilkada. Tapi jika terjadi diskriminasi, maka akan sangat mengganggu proses demokrasi yang tengah dibangun. Webkusi yang dimulai sejak pukul 14.oo WIB ini tidak saja diikuti oleh seluruh komisioner dan korsek Bawaslu kabupaten/kota se Jatim. Ada juga beberapa personil Bawaslu dari beberapa daerah di Indonesia, bahkan terlihat juga personil Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP juga turut bergabung (Arm)