Lompat ke isi utama

Berita

Kerawanan dalam pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik

  • Reporter : Mustika Ayu Setyaputri
  • Editor : Pungki Dwi Puspito, S.Pd.I

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Bawaslu Tulungagung memastikan akan mengawasi verifikasi faktual pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024, baik dari sisi keanggotaan maupun kepengurusan Partai Politik di tingkatan Kabupaten Tulungagung. Berdasarkan kajian Bawaslu Kabupaten Tulungagung, pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik yang dibuka mulai tanggal 29 Juli sampai 13 Desember 2022 rawan terjadinya pelanggaran.

Permasalahan yang mungkin terjadi di lapangan berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, sebagai contoh yakni ditemukannya nama ganda dalam satu partai atau nama ganda dalam lebih dari satu partai. Selain itu, Partai Politik yang mendaftar saat mendekati waktu penutupan pendaftaran juga berpotensi menimbulkan kerawanan terlewatnya syarat-syarat administrasi yang seharusnya dipenuhi karena terbatasnya waktu verifikasi.

Demikian disampaikan anggota Bawaslu Tulungagung, Endro Sunarko  saat menjadi narasumber pada acara Talkshow Energi Pagi dengan tema “Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024” yang diselenggarakan oleh Radio Perkasa Tulungagung 96,8 FM pada Kamis (14/07/2022).

Anggota Bawaslu Tulungagung, Endro Sunarko, S.Pd. (kiri) saat menjadi
narasumber Talkshow Energi Pagi Radio Perkasa Tulungagung 96,8 FM

“Dalam verifikasi faktual Partai Politik, akan ada sistem sampling kepada masyarakat untuk mengetahui apakah yang bersangkutan benar-benar memberikan dukungan atau menjadi anggota salah satu Partai Politik. Pada saat inilah, masyarakat diharapkan memberikan informasi yang jujur dan akurat. Apabila masyarakat merasa tidak mendaftarkan diri sebagai anggota Partai Politik tetapi ternyata didata masuk sebagai anggota, maka silahkan untuk melapor. Kendala lainnya yakni dari Partai Politik yang kantornya belum permanen agar segera mengirimkan pemberitahuan perubahan alamatnya agar komunikasi dengan penyelenggara Pemilu lebih mudah dilakukan”, papar Endro.

Terkait Partai Politik yang mendaftar saat mendekati waktu penutupan pendaftaran, Endro menerangkan bahwa Bawaslu akan memastikan apakah Partai Politik tersebut sudah memenuhi kelengkapan syarat administrasinya di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Anggota Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito, S.Pd.I (kanan) saat menjadi
narasumber Talkshow Energi Pagi Radio Perkasa Tulungagung 96,8 FM

Sementara Pungki Dwi Puspito, anggota Bawaslu Tulungagung mengingatkan kepada masyarakat agar melaporkan pelanggaran yang ditemukan dalam pelaksanaan verifikasi faktual nantinya. “Untuk masyarakat yang mempunyai hak pilih, bilamana menemukan sebuah pelanggaran dalam pelaksanaan verifikasi faktual, bisa dilaporkan pada Bawaslu. Tidak hanya masyarakat umum, Pemantau Pemilu yang sudah mendaftar dan diverifikasi oleh Bawaslu, bisa melakukan pemantauan dalam pelaksanaan verifikasi faktual”, papar Pungki.

Pungki menambahkan bahwa dalam verifikasi faktual partai politik dibutuhkan aspirasi masyarakat agar ikut andil dalam mensukseskan Pemilu, baik dalam pemantauan Pemilu maupun dalam keberanian menyampaikan aspirasinya. Pemilu merupakan hajatan bersama seluruh warga Negara Indonesia untuk menentukan bagaimana dan kemana arah Negara Indonesia.

Bawaslu Tulungagung juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa berpolitik itu boleh, berpolitik itu sah, sehingga kita sebagai masyarakat Indonesia jangan hanya bertindak sebagai penonton, tapi juga sebagai pelaku. Pelaku disini berarti ikut aktif, tidak hanya diam dan tidak takut untuk menyatakan sikap, karena hal tersebut merupakan kewajiban dan hak kita sebagai Pemilih. Kedaulatan demokrasi harus dijaga sebagai langkah ikhtiar dalam menciptakan Pemilu yang bermartabat dan tentunya “Ayo Awasi Bersama”.

Tag
Tak Berkategori