Lompat ke isi utama

Berita

Jika merasa dirugikan, caleg terpilih yang di PAW Parpol mestinya ajukan gugatan uji materi ke MK


Penulis/Editor : Suyitno Arman

SEMARANG (tulungagung.bawaslu.go.id) – Pergantian Antar Waktu (PAW) sebelum proses pelantikan bagi caleg terpilih dalam Pemilu, kerap menjadi problem dalam setiap pemilu. Selain menimbulkan kerumitan bagi penyelenggara pemilu, juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi caleg terpilih. Pengacara Hukum Bidang Pemilu Ali Nurdin, SH., MH., menyarankan agar pihak-pihak yang tidak puas mengajukan gugatan uji materi UU Pemilu ke MK.

Pengacara Hukum Bidang Pemilu Ali Nurdin, SH., MH., saat menyampaikan materi dalam diskusi daring "Electoral Distancing"

Pendapat Ali Nurdin itu disampaikan saat menjadi narasumber diskusi daring “Electoral Distancing” Talk yang digelar PC. AIPI (Asosiasi Ilmu Politik Indonesia) Semarang, Jum’at (17/7/2020). Tema yang diangkat kali ini adalah bias-bias penerapan sistem pemilu legislatif 2019. Komisioner Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Tulungagung Suyitno Arman berkesempatan menjadi peserta pada kegiatan ini.

Komisioner sekaligus Kordiv OSDM Bawaslu Tulungagung saat mengikuti diskusi daring yang digelar oleh PC.AIPI

Menurut Ali Nurdin, kasus PAW caleg terpilih kerap diusulkan oleh parpol sebelum hasil pemilu dilantik.  Tujuanya adalah mengganti caleg terpilih tersebut dengan caleg lain sesuai dengan keinginan parpol. Alasan yang biasa dipakai sebagai pintu masuk adalah pelanggaran terhadap hak anggota parpol atau pemecatan sebagai anggota parpol tanpa alasan yang jelas.

“Salah satu solusi adalah bisa diajukan permohonan uji materiil ke MK, khususnya terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu”, ujar Ali nurdin.

Ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah WNI dan harus menjadi anggota partai politik. Jika ketentuan itu dibatalkan atau setidaknya diberlakukan dengan konstitusional bersyarat, maka besar peluang bagi caleg terpilih untuk lebih terlindungi dan tidak gampang di PAW oleh pengurus parpol.

“Pihak-pihak yang merasa dirugikan dan memiliki legal standing sebaiknya menempuh jalur hukum tersebut”, saran Ali Nurdin.

Selain Ali Nurdin hadir juga narasumber mantan komisioner Bawaslu RI dan Anggota DKPP DR. Nur Hidayat Sardini, M.Si., pengajar pemilu Universitas Hasanudin Makasar DR. H. Adi Suyadi Culla, MA., serta caleg legislative Pemilu 2019 yang mengalami nasib PAW Alexius Akim, dan Aris Septiono, SH., LL.M., advokat yang pernah menjadi penasehat hukum dari caleg korban PAW pada Pemilu 2019.

Tag
Tak Berkategori