Jelang Rapat Pleno Triwulan IV Bawaslu Tulungagung Menyampaikan Saran Perbaikan ke KPU Tulungagung
|
Jelang Rapat Pleno triwulan IV terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) oleh KPU Kabupaten Tulungagung, Bawaslu Tulungagung telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tulungagung.
sebagaimana ketentuan pasal 5 Perbawaslu1/ 2025, di mana pengawasan langsung, sebagaimana diatur dalam pasal 3, bertujuan untuk memastikan KPU Kabupaten Tulungagung mengidentifikasi pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) serta menambahkan pemilih baru. Kategori pemilih baru ini meliputi individu yang mencapai usia 17 tahun saat dilakukan PDPB atau mereka yang sudah atau pernah kawin, anggota TNI/Polri yang beralih status menjadi warga sipil, mantan narapidana yang telah menyelesaikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik, dan pemilih yang baru pindah masuk.
Menjelang pleno triwulan IV, Bawaslu Kabupaten Tulungagung melalui kordinator devisi Pencegahan Parmashumas (p2H) Nurul Muhtadin menyampaikan telah menemukan adanya dua pemilih yang belum masuk dalam data pemilih berkelanjutan (DPB) yang sebelumnya telah disusun dan disahkan melalui rapat pleno KPU pada triwulan III. Kedua pemilih ini memenuhi kriteria sebagai pemilih baru, yaitu mereka yang berusia 17 tahun pada saat pelaksanaan DPB dan pemilih yang baru pindah masuk. Berdasarkan hal tersebut maka Bawaslu Kabupaten Tulungagung, menjelang rapat pleno triwulan IV yang akan diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tulungagung, mengirimkan saran perbaikan pada tanggal 01 Desember 2025, agar kedua pemilih tersebut dapat segera dimasukan dalam data pemilih berkelanjutan oleh KPU Kabupaten Tulungagung.
Editor: Nurul Muhtadin