Identitas Tercatut Sebagai Anggota Partai Politik, Siapkan Hal Ini untuk Melapor ke Bawaslu Tulungagung
|
- Reporter : Mustika Ayu Setyaputri
- Editor : Pungki Dwi Puspito
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) β Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Tulungagung yang sudah gencar diinformasikan, mulai mendapatkan respon khususnya dari masyarakat Tulungagung. Mulai banyak masyarakat yang mengajukan aduan keberatan terkait pencatutan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka sebagai anggota partai politik.
Menurut Fayakun, Ketua/Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tulungagung, per tanggal 5 September 2022, tercatat sudah ada 8 (delapan) orang yang mengajukan aduan ke Bawaslu Tulungagung.
βPer hari ini, tanggal 5 September 2022 telah tercatat ada 8 orang yang mengajukan aduan ke Bawaslu Tulungagung terkait pencatutan nama dan NIK mereka sebagai anggota partai politik. Dimana 4 diantaranya melapor dalam satu hari di tanggal 5 September 2022β, ujar Fayakun.
Fayakun menambahkan, masyarakat yang akan mengajukan aduan keberatan pencatutan identitas sebagai anggota partai politik, dapat mendatangi Kantor Bawaslu Tulungagung secara langsung di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 65 Tulungagung dengan membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), bukti screenshot dari halaman http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik yang menunjukkan identitasnya tercatut sebagai anggota partai politik, serta mengisi formulir tanggapan/masukan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik.
Masih menurut Fayakun, pelapor akan menerima form tanda terima pengaduan dari Bawaslu Tulungagung. Pelapor juga akan diarahkan untuk mengisi form tanggapan masyarakat di alamat https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Laporan pengaduan yang telah masuk ke Bawaslu Tulungagung selanjutnya akan diteruskan ke KPU Tulungagung untuk ditindaklanjuti.