Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Pengawasan Coklit, 4 Kecamatan lakukan Saran Perbaikan Coklit Ulang

Reporter : Intan Mulyana Rukmanawaty

Editor : Endro Sunarko

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id). Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Kabupaten Tulungagung, Endro Sunarko melakukan pengawasan tahapan Coklit selama satu bulan tepatnya pada tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023 di Wilayah Kabupaten Tulungagung pada Selasa, (04/03/2023).

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun saat supervisi di Kantor Panwascam

Menurut Endro Sunarko, dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu pada 10 hari pertama terdapat beberapa kendala Pantarlih belum menerima logistik secara lengkap serta fungsi E-Coklit belum maksimal.

“Dari hasil pengawasan tersebut sebagai tindaklanjuti Bawaslu Kabupaten melakukan Imbauan ke KPU Kabupaten Tulungagung agar segera melakukan keterpenuhan logistik coklit dan melakukan maintenance terhadap aplikasi E-coklit,” tegasnya.

Kordiv. PP Bawaslu Kab. Tulungagung, Zuhrotur Rofiqatin beserta Panwascam dan PKD Sumbergempol saat mengawasi proses Coklit

Dalam melakukan pengawasan tahapan coklit tersebut Bawaslu Kabupaten Tulungagung melalui jajaran Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa melakukan Uji fakta/petik 10 KK/hari di setiap Kelurahan/Desa, masih terdapat kendala dilapang saat pelaksanaan uji fakta/petik tersebut antara lain masih terdpat pemilih enggan memberikan identitas guna untuk memastikan kesesuaian data dan prosedur pelaksanaan coklit.

Kemudian ia menambahkan bahwa sepuluh hari kedua pelaksanaan tahapan coklit yang dilakukan jajaran pengawas pemilu terus melakukan uji fakta/petik guna untuk memastikan tidak adanya dugaan pelanggaran pada tahapan coklit tersebut.

“Dari hasil pengawasan dengan uji Fakta/petik terdapat kesalahan ketidaktaatan terhadap prosedur coklit antara lain Kepala keluarga sudah di coklit belum di tempel stiker sebagai tanda bukti telah di coklit selain itu memiliki arti bahwa telah terkonfirmasinya pemilih, stiker belum tertulis dara identitas pemilih,” imbuhnya.

Endro juga menjelaskan, ada empat Kecamatan yakni Karangrejo, Gondang, Tulungagung dan Sumbergempol Panwascam telah mengirimkan surat saran perbaikan kepada PPK di Kecamatan yang terdapat permasalahan pada tahapan Coklit.

“Pengawasan yang terus dilakukan dan memastikan saran perbaikan di 4 Kecamatan untuk ditindaklanjuti agar dilakukan coklit ulang. Terdapat sebanyak 1 Kepala Keluarga di Kecamatan Karangrejo, 7 Kepala Keluaraga di Kecamatan Gondang, 1 Kepala Keluarga di Kecamatan Tulungagung dan dan 48 Kepala Keluarga di Kecamatan Sumbergempol,” jelasnya.

Perlu diperhatiakn apabila saran perbaikan tidak ditindaklanjuti maka akan diteruskan menjadi temuan pelanggaran.

Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Tulungagung dan jajaran hingga Kelurahan/Desa terus melakukan pengawasan serta berinovasi dalam melakukan pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih

Tag
Tak Berkategori