Hari Pertama Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati, Bawaslu Pastikan Proses Pendaftaran Sudah Sesuai
|
Tulungagung – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Roudhotul Muttaqin yang kerap disapa Edrus melaksanakan pengawasan ketat terhadap proses pencalonan calon kepala daerah pada hari pertama pendaftaran, Selasa (27/08/2024). Pengawasan ini dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada hari pertama pendaftaran, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti, yang dikenal dengan akronim "Mardinoto," resmi mendaftarkan diri di kantor KPU Kabupaten Tulungagung. Pasangan ini diusung oleh empat partai politik yang memiliki kursi di DPRD Tulungagung, yaitu PDIP, PAN, Partai NasDem, dan Partai Hanura. Berdasarkan berkas pencalonan yang diajukan ke KPU, pasangan Mardinoto mengantongi dukungan dengan komposisi kekuatan suara mencapai 44,6 persen.
Sebelum memasuki kantor KPU, pasangan Mardinoto melakukan prosesi tumpengan di gerbang KPU sebagai simbol doa dan harapan agar proses pendaftaran serta seluruh tahapan Pilkada berjalan lancar. Prosesi tumpengan ini turut dihadiri oleh para pendukung dan simpatisan pasangan calon, menciptakan suasana yang khidmat dan penuh semangat.
Edrus menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari tugas penting Bawaslu untuk memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran calon berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Pengawasan ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses pencalonan, sehingga tidak ada pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilihan," ujar Edrus.
Sebagaimana dijadwalkan dalam tahapan Pilkada serentak 2024, pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berlangsung mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Pendaftaran dibuka setiap hari dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada hari terakhir, Kamis 29 Agustus, waktu pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB untuk memastikan semua bakal calon memiliki kesempatan yang sama.
Dalam pengawasan kali ini, Bawaslu juga memberikan perhatian khusus pada penerapan Pasal 27 PKPU 10/2024 yang merupakan perubahan atas PKPU 8/2024 terkait calon yang berstatus sebagai kepala desa. Berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan, calon yang bersangkutan telah melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai kepala desa sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Dengan terlaksananya pengawasan dari Bawaslu, diharapkan proses pendaftaran dan seluruh tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Tulungagung dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai aturan.
Penulis : Heharero Tesar Ashidiq
Editor : Roudhotul Muttaqin