Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rapat Koordinasi Penyusunan DPSHP, Nurul Tegaskan Pentingnya Pengawasan untuk Pemilu 2024

Bawaslu Tulungagung

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin, menghadiri rapat koordinasi penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Jumat (30/08/2024).

Tulungagung — Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tulungagung pada Jumat (30/08/2024). Rapat ini membahas penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dalam rangka persiapan Pemilihan Serentak 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Nurul Muhtadin menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses perbaikan DPSHP. Menurutnya, pengawasan ini merupakan langkah krusial untuk memastikan tidak ada pemilih yang terlewatkan atau terdaftar lebih dari satu kali, guna menjamin hak pilih setiap warga negara dalam Pemilihan Serentak 2024.

“Pengawasan ini sangat penting untuk memastikan daftar pemilih yang digunakan nanti benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada pemilih yang tidak terdata atau terdaftar lebih dari satu kali,” ujar Nurul.

Nurul juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam pengawasan DPSHP, seperti potensi permasalahan data ganda dan pemilih yang tidak memenuhi syarat. Hal ini, menurutnya, dapat mengganggu validitas daftar pemilih dan merusak integritas pemilu. "Kita harus sangat berhati-hati dengan data ganda dan pemilih yang tidak memenuhi syarat. Ini adalah tantangan yang harus kita atasi untuk menjaga keadilan dalam pemilihan," tambahnya.

Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya memastikan proses perbaikan daftar pemilih di Kabupaten Tulungagung berjalan dengan baik dan transparan. Nurul menegaskan bahwa koordinasi antara KPU dan Bawaslu sangat penting untuk memastikan daftar pemilih yang digunakan dalam Pemilihan Serentak 2024 benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Dalam penyusunan daftar pemilih, premis yang harus dibangun adalah bahwa seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih. Asas umum dalam pelaksanaan pemilihan adalah semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tidak boleh dikecualikan atau ditiadakan hak pilihnya. Seluruh rakyat yang termasuk sebagaimana ketentuan BAB X pasal 56 dan 57 UU Pemilihan mempunyai kesetaraan dalam memilih, one person, one vote, one value.

Hasil pengawasan terhadap pencermatan DPS pasca rekap meliputi temuan 746 pemilih yang telah meninggal dunia, 35 pemilih yang telah berusia 17 tahun tetapi belum masuk dalam daftar, 11 pemilih tidak dikenal, serta 35 purna TNI yang diharapkan menjadi pemilih setelah dilakukan pencermatan oleh KPU. Bawaslu juga menindaklanjuti surat kepada Polres terkait data alih status yang dikirim pada 19 Juni 2024.

Dengan adanya koordinasi antara KPU dan Bawaslu, diharapkan daftar pemilih yang digunakan dalam Pemilihan Serentak 2024 benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan, sehingga tidak ada hak pilih masyarakat yang terabaikan.

Penulis : Heharero Tesar Ashidiq 

Editor : Nurul Muhtadin