Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rakor DPSHP, Nurul Terangkan Hasil Temuan Bawaslu

Bawaslu Tulungagung

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin saat menghadiri acara Rakor Sinkronisasi DPSHP di Kantor KPU, Jum’at (05/09/2024)

Tulungagung– Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin menghadiri Rapat Sinkronisasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tulungagung, Kamis (05/09/2024). Acara ini diadakan dalam rangka meningkatkan akurasi data pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh warga yang memiliki hak pilih terdata dengan baik, sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan itu, Nurul Muhtadin menegaskan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu. 

"Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan atributif dalam pengawasan tahapan pemilihan bekerja untuk memastikan bahwa seluruh tahapan dilaksanakan secara on the track, artinya sesuai dengan ketentuan norma dan perundang-undangan," ujar Nurul.

Nurul juga menjelaskan bahwa dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, prinsip penting yang harus dipegang adalah memastikan setiap warga yang memiliki hak pilih tidak dikecualikan atau kehilangan hak pilihnya. Sebaliknya, warga yang tidak memenuhi syarat memilih, seperti yang tercantum dalam Pasal 56 dan 57 Undang - Undang Pemilihan, harus dipastikan tidak terdata sebagai pemilih.

"KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas teknis penyelenggaraan pemutakhiran data harus menerapkan prinsip hukum dejure, yang mensyaratkan setiap warga yang berhak memilih harus dilengkapi dengan data dukung sesuai PKPU 7/2024 Pasal 4," lanjutnya.

Dalam proses pengawasan, Bawaslu telah melakukan pencermatan pada pengumuman Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan menemukan beberapa data yang perlu ditindaklanjuti. Di antaranya, 746 pemilih yang telah meninggal dunia, 35 pemilih berusia 17 tahun yang belum masuk dalam daftar pemilih, serta 11 pemilih yang tidak dikenal. Data tersebut telah diserahkan ke KPU untuk ditindaklanjuti dengan melihat data dukung yang ada.

Dengan sinkronisasi yang baik antara KPU dan Bawaslu, diharapkan akurasi data pemilih pada Pemilihan 2024 di Kabupaten Tulungagung dapat terus ditingkatkan, sehingga  sehingga dapat mengakomodir hak konstitusi warga / pemilih di Tulungagung

Penulis : Heharero Tesar Ashidiq 

Editor : Nurul Muhtadin