Lompat ke isi utama

Berita

H-1 Pencoblosan, Bawaslu Tulungagung Temukan WNA yang Mendapatkan Undangan Mencoblos

Bawaslu Tulungagung

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung Nurul Muhtadin dan Staf Bawaslu Provinsi Jawa Timur M. Syuhada’ saat pengecekan di lapangan pada Selasa (13/02/2024)

Tulungagung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Tulungagung dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur melakukan penelusuran terhadap informasi awal yang diperoleh mengenai Pemilih terduga Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Tulungagung pada Selasa (13/02/2024)

"Hari ini kami melakukan pengawasan berdasarkan informasi dari media Tulungagung dan laporan yang masuk, 3 orang yang kami kunjungi sejauh ini tidak ada kejadian yang berpotensi adanya dugaan pelanggaran’," ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung Nurul Muhtadin di Kantor Bawaslu Kabupaten Tulungagung pada Selasa (13/02/2024)

Hasil temuan fakta di Lapangan bahwa 2 (dua) orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih di Kabupaten Tulungagung. Sedangkan orang terkahir yang ditemui merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang belum berumur 17 (tujuh belas tahun) dan belum memiliki KTP El, akan tetapi yang bersangkutan mendapatkan undangan mencoblos pada tanggal 14 Februari 2024.

Hasil keterangan dari pihak keluarga memang benar bahwa yang bersangkutan menerima undangan untuk mencoblos pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan yang bersangkutan masih berstatus sebagai WNA dan belum mempunyai KTP Elektronik. 

Menanggapi kasus ini, Bawaslu segera mengimbau secara lisan kepada keluarga yang bersangkutan dikarenakan masih berstatus WNA dan belum mempunyai KTP EL sehingga belum bisa mencoblos pada tanggal 14 Februari 2024

“untuk kasus WNA ini, kami telah telah memberikan himbauan secara lisan kepada yang bersangkutan agar tidak ikut mencoblos besok”, ungkap Nurul.

Sebagai informasi tambahan, yang bersangkutan pernah lahir di Malaysia pada saat ayah dan ibunya merantau di Malaysia sehingga ia memiliki Surat Keterangan Lahir dari Malaysia. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh saat penelsuran ia masih akan mengurus KTP WNI setelah pesta demokrasi Pemilu selesai

Bawaslu Tulungagung

Penulis            : Heharero Tesar Ashidiq

Editor              : Nurul Muhtadin