Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Rapat Koordinasi Pra Kampanye, Bawaslu Tulungagung Capai Beberapa Poin Kesepakatan

Bawaslu Tulungagung

Suasana Rapat Koordinasi Pra Kampanye dan Persiapan Tahapan Kampanye Pemilihan 2024, Jum;at (13/09/2024)

Tulungagung – Bawaslu Kabupaten Tulungagung mengadakan rapat koordinasi terkait pembahasan pra kampanye dan persiapan tahapan kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Tulungagung pada Jumat (13/09/2024), dan mengundang empat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati beserta partai politik pengusung masing-masing pasangan.

Rapat ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, yang menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan kampanye dalam Pilkada 2024. Dalam kegiatan ini, sejumlah kesepakatan bersama telah dicapai, dengan tujuan untuk menjaga pelaksanaan kampanye yang tertib dan sesuai aturan. Berikut adalah poin-poin kesepakatan yang dihasilkan:

  1. Tidak Mencantumkan Logo Pemerintah atau Partai Non-Pengusung

    Semua alat peraga kampanye (APK) dilarang mencantumkan logo Pemerintah Kabupaten Tulungagung maupun partai politik yang bukan pengusung hingga tanggal 18 September 2024. Pencabutan logo yang melanggar ketentuan ini harus dilakukan secara mandiri. Jika lewat dari batas waktu yang ditetapkan, APK yang masih melanggar akan ditertibkan oleh pihak berwenang, termasuk penyelenggara pemilihan dan Satpol PP.

  2. Penanganan APK yang Melanggar

    Setelah batas waktu yang ditentukan, apabila ada pihak yang keberatan dengan APK yang terpasang, mereka dapat melaporkan kepada pihak berwenang untuk ditertibkan.

  3. Alat Peraga yang Ditertibkan

    APK yang telah ditertibkan tidak akan dianggap sebagai barang bukti dalam sengketa dan dianggap hilang.

  4. Larangan Memaku APK di Pohon

    Para bakal pasangan calon diminta untuk tidak memasang APK dengan cara memaku di pohon, guna menjaga kelestarian lingkungan.

Kesepakatan ini disepakati bersama dan dianggap mengikat bagi seluruh pihak yang hadir. Selain itu, salah satu bakal pasangan calon, Santoso – Samsul Umam, turut hadir dalam kegiatan ini dan menyepakati aturan yang telah ditetapkan.

Nurul Muhtadin berharap bahwa kesepakatan ini akan membantu menjaga ketertiban dan meminimalisir pelanggaran selama masa kampanye. 

"Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan kampanye dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga kondusivitas selama pemilihan," ujar Nurul.

 

Penulis : Heharero Tesar Ashidiq 

Editor : Nurul Muhtadin