Fritz apresiasi peluncuran PPID Bawaslu se – Jawa Timur
|
Reporter : Rikka Tristiani
Editor : Suyitno Arman
Surabaya (Tulungagung.bawaslu.go.id )– Fritz Edward Siregar selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu RI, mengapresiasi dan bangga terhadap peluncuran PPID Bawaslu se – Jawa Timur. Hal tersebut disampaikan Fritz saat memberi sambutan secara daring pada Peluncuran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu Jawa Timur, Senin (03/08/2020).
Komisioner Bawaslu RI Fritz Erdward Siregar saat hadir dalam acara launching PPID Bawaslu se Jawa TimurMenurut Fritz, Bawaslu se Jawa Timur telah memenuhi indikator tahapan pembuatan PPID yang dibuat oleh Bawaslu RI dengan mengggunakan warna hijau, merah dan kuning. Bawaslu di Jawa Timur telah memenuhi semua indikator dan patut untuk diberi apresiasi.
“Saya melihat seluruh indikator itu sudah terpenuhi di Bawaslu se Jawa Timur. Dan saya rasa kita boleh bertepuk tangan untuk setiap kerja keras yang sudah kawan-kawan lakukan. Pejabatnya sudah ada, websitenya sudah ada, sudah ada isinya, sudah ada gambarnya dan sudah ada hasil pengawasanya, “ungkap Fritz.
Acara launching PPID Bawaslu se Jawa Timur yang diikuti oleh 38 Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa TimurFritz yang saat memberi sambutan berada di Papua tersebut, membeberkan bahwa saat ini Bawaslu RI sedang melaksanakan uji konsekuensi terhadap beberapa informasi yang dikecualikan, terutama terkait dengan informasi penyelesaian sengketa.
“Saat ini Bawaslu RI sedang melaksanakan uji konsekuensi terhadap beberapa informasi yang dikecualikan, terutama terkait dengan informasi penyelesaian sengketa. Kalau terkait penanganan pelanggaran ada beberapa dokumen atau informasi yang dikecualikan dan ada beberapa yang tidak. Sedang untuk sengketa masih dalam proses”, tambah Fritz.
Ketua dan anggota Bawaslu Tulungagung saat mengikuti launching PPID Bawaslu se Jawa TimurSebelum mengakhiri sambutan kegiatan daring tersebut, Fritz berpesan kepada seluruh peserta agar bisa membedakan ketika pemohon membutuhkan informasi. Apakah dilakukan melalui permintaan surat biasa atau permohonan informasi. Apakah dokumen milik kita atau bukan. Ketika milik kita maka harus dilihat kembali termasuk yang dikecualikan atau bukan, serta siapa pejabat yang dapat mengeluarkannya.
“Kami berpesan kepada bapak ibu tolong dibedakan ketika meminta informasi apakah dilakukan melalui permintaan surat biasa atau permohonan informasi, apakah dokumen milik kita atau bukan, ketika milik kita maka harus dilihat kembali termasuk yang dikecualikan atau bukan, serta siapa pejabat yang dapat mengeluarkannya”, tutup Fritz.
Kegiatan Peluncuran PPID diikuti oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, ketua beserta anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan staf pengelola PPID Bawaslu kabupaten/Kota. Dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB.