Fifiq : Bawaslu Tulungagung tetap lakukan pengawasan walau tidak Pilkada
|
Reporter : Rikka Tristiani
Editor : Pungki Dwi Puspito
Malang (tulungagung.bawaslu.go.id). Bawaslu Kabupaten Tulungagung tetap lakukan pengawasan walau tidak Pilkada. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tulungagung Zuhrotur Rofiqatin,SH., saat menghadiri Pembinaan Penanganan Pelanggaran dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2020 serta Sosialisasi Perbawaslu 8 Tahun 2020 di Jawa Timur.
“Kita tetap melaksanakan pengawasan, karena di”apit” oleh kabupaten yang melaksanakan Pilkada jadi ada kemungkinan pelanggaran di daerah-daerah perbatasan”, ujar Fifiq.
Disela – sela menghadiri undangan kegiatan untuk Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang diselenggarakan Bawaslu Jawa Timur di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang (6-7 November 2020), wanita yang tergabung di Srikandi Bawaslu Jawa Timur ini juga menuturkan, pengawasan yang kita fokuskan pada pengawasan media sosial, pemasangan APK atau BK serta kegiatan – kegiatan yang diduga mengarah money politik oleh peserta Pilkada.
Fifiq menjelaskan, untuk menguatkan wawasan pengawasan serta kesiapan penanganan pelanggaran dan penindakan saat Pilkada di musim pandemic ini, Bawaslu Kabupaten Tulungagung akan selalu mengikuti dan mempelajari perkembangan produk hukum pelaksanaan Pilkada serentak 2020, seperti Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 yang tergolong masih baru.
“Seperti yang telah disampaikan oleh Ibu Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH pada Sosialisasi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, Bawaslu Tulungagung akan terus berdiskusi dan berkonsultasi demi meminimalisir tindak pidana pemilihan yang kemungkinan terjadi di lintas daerah”, ungkap Fifiq.