Lompat ke isi utama

Berita

FGD Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), Bawaslu Tegaskan  Penyusunan Daftar Pemilih Sesuai Amanah Konstitusi

Reporter : Intan Mulyana Rukmanawaty

Editor : Endro Sunarko

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Bawaslu Kabupaten Tulungagung menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung di Barata Convention Hall pada Senin, (14/11/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas II-B Tulungagung, Pihak RSUD Tulungagung, Pihak UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Kades Kedungwaru, Kades Plosokandang, Kades Ngunut, Kades Kauman, Pengurus Ponpes Al-Hilmah Melathen Tulungagung dan Pengurus Ponpes Hidayatul Mubtadien Ngunut Tulungagung.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tulungagung, Susanah.

Ketua KPU Kabupaten Tulungagung, Susanah saat membuka kegiatan (FGD) Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Barata Convention Hall pada Senin, (14/11/2022)

Komisioner Bawaslu Tulungagung yang menghadiri kegiatan FGD yakni Suyitno Arman dan Endro Sunarko didampingi satu staf pelaksana teknis.

Komisioner KPU Kabupaten Tulungagung, Safari Hasan menyampaikan, pihaknya beserta anggota komisioner lainnya saat ini tengah menyiapkan TPS khusus bagi masyarakat yang tidak bisa memilih di daerah asalnya pada Pemilu 2024 mendatang.

Komisioner KPU Kabupaten Tulungagung, Safari Hasan saat memberikan materi

“Setiap warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih, dan tidak akan kehilangan hak suaranya meskipun domisilinya tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat ini kami sedang menyusun rancangan TPS khusus yang nanti akan melayani pemilih tambahan atau pemilih yang berasal dari daerah lain, yang kemungkinan nanti akan memilih atau menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Tulungagung,” tegas Safari Hasan.

Suyitno Arman selaku Komisioner/Kooridnator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat saat memberikan sambutan

Saat FGD berlangsung Suyitno Arman, Komisioner sekaligus Kooridnator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat menyampaikan dalam penyusunan daftar pemilih harus sesuai amanah konstitusi.

“Prinsip penyusunan daftar pemilih dan sesuai amanah konstitusi jangan sampai menghilangkan hak pilih. Sehingga dalam perlaksanan TPS khusus di Pondok Pesantren ada pertimbangan lain yang perlu diperhatikan jangan sampai jika terdapat TPS khusus di pondok justru menjadi ajang pengkondisian dan mengarahkan pilihan kesalah satu peserta pemilu,” tegas Arman.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tulungagung, Endro Sunarko saat memberikan sambutan

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tulungagung, Endro Sunarko juga menambahkan agar KPU benar-benar memastikan kerawanan atau titik-titik krusial dalam penyusunan daftar pemilih yang perlu diwaspadai.

“Pastikan WNA tidak tercatuat dalam Daftar Pemilih, pastikan adanya TI server terkait model A5-KPU pindah pilih, pastikan warga lapas NIK dapat terdeteksi, RSUD menjadi TPS khusus, jumlah Lapas per 14 November 2022 sebayak 770 warga, dan masih ada beberapa warga lapas  belum terdeteksi NIK nya, mahasiswa yang menetap saat hari pemungutan fasilitasi model A5-KPU pindah pilih,” tegas Endro.

Tag
Tak Berkategori