Lompat ke isi utama

Berita

Fayakun : Pemantau Pemilu Keniscayaan Sebagai Pemohon dan Pihak Terkait dalam Sengketa Proses Pada Calon Tunggal

Reporter : Mustika Ayu Setyaputri

Editor : Pungki Dwi Puspito

Blitar (tulungagung.bawaslu.go.id) – Bawaslu Tulungagung berkesempatan menghadiri kegiatan Supervisi,  Evaluasi dan Koordinasi Divisi Penyelesaian Sengketa bersama staf untuk 38 Bawaslu Kabupaten/Kota yang diselenggarakan Bawaslu Jawa Timur. Pada kesempatan tersebut, Fayakun selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tulungagung memberikan masukan terkait sengketa dengan calon tunggal. Kamis (21/10/2021)

Menurut Fayakun, sengketa proses pemilu yang selama ini sudah diatur dalam Undang-Undang meliputi sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara dan sengketa antar peserta Pemilu, namun tidak menutup peserta tunggal atau calon tunggal yang di usung dalam pelaksanaan Pilkada. Bilamana itu terjadi, maka peran pemantau pemilu bisa menjadi pihak kuasa bagi masyarakat yang mempunyai legal standing mewakili pemohon.

 “Peran pemantau Pemilu nantinya adalah suatu keniscayaan yang akan dibutuhkan dalam sengketa proses Pemilu dengan calon tunggal, sebagai pihak pemohon maupun pihak terkait mewakili masyarakat yang dirugikan oleh calon. Mengingat pemantau Pemilu adalah pihak yang dianggap bisa netral dan lembaga independen, sehingga pemantau Pemilu bisa menjadi pihak kuasa bagi masyarakat yang mempunyai legal standing mewakili pemohon, namun perlu adanya terobosan payung hukum. Karena saat ini belum diatur posisi pemantau Pemilu sebagai pihak”, terang Fayakun.

Masih menurut Ketua Bawaslu Tulungagung, mengutip Peraturan Mahkamah Konstisusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pemantau Pemilu memiliki legal standing dalam tata cara sengketa yang melibatkan calon tunggal. Mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstisusi tersebut, diharapkan dapat menjadi pertimbangan untuk melibatkan pemantau Pemilu dalam sengketa proses menghadapi calon tunggal sebagai pihak pemohon. Hal itu sebagai langkah antisipasi apabila ada sesuatu yang merugikan masyarakat yang dilakukan calon tunggal, sehingga terjadi sengketa antara masyarakat dengan calon tunggal, maka dapat disengketakan kepada Bawaslu melalui pemantau Pemilu yang sudah teregistrasi dan lolos seleksi oleh KPU.

Kegiatan yang diselenggarakan selama 2 (dua) hari di Bawaslu Kabupaten Blitar ini, di hadiri oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim, Totok Hariyono sebagai narasumber. Menurut Totok, kegiatan koordinasi ini penting untuk dilakukan agar Bawaslu Jatim dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jatim dapat berdiskusi dan saling menyampaikan masukan terkait permasalahan khususnya ranah sengketa yang ada di daerah masing-masing, sehingga dapat dijadikan bahan masukan juga bagi Bawaslu RI agar muncul ketegasan mengenai regulasi-regulasi yang belum diatur oleh Bawaslu RI.

Selain diskusi, kegiatan ini juga membahas pemaparan data pemetaan potensi rawan permohonan penyelesaian sengketa proses pada Pemilu dan Pemilihan 2024 oleh masing-masing Kabupaten/Kota terundang. Kegiatan yang dibagi dalam beberapa zona wilayah, untuk Bawaslu Tulungagung sendiri masuk di zona wilayah Blitar bersama dengan Bawaslu Trenggalek, Kediri, Jombang dan Malang.

Tag
Tak Berkategori