Lompat ke isi utama

Berita

Fayakun : “Jangan Sampai Niat Baik Parpol Jadi Masalah Karena Faktor Dokumen”

  • Reporter : Mustika Ayu Setyaputri
  • Editor : Pungki Dwi Puspito

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Ketua Bawaslu Tulungagung, berharap Partai politik se-Tulungagung agar mempelajari isi dari Keputusan KPU Nomor 308 dan 309 Tahun 2022, karena menyangkut dengan kepentingan dari partai politik sendiri. Jangan sampai niat baik partai politik untuk menjadi peserta Pemilu gagal, karena terganjal masalah karena faktor dokumen. Jelas Fayakun sewaktu menghadiri sosialisasi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 308 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh KPU Tulungagung, Jum’at (02/09/2022).

Tindak lanjut dari kegiatan ini, Fayakun mengharapkan para peserta yang hadir dapat mensosialisasikan kepada pengurus partainya masing – masing.

“Mudah-mudahan nanti teman-teman partai politik benar-benar membaca keputusan ini dan disampaikan kepada pengurus yang ada di tingkatan kabupaten. Waktu yang ada sebelum masa klarifikasi dari KPU yakni mulai tanggal 4 September 2022, harap benar-benar dimanfaatkan, khususnya bagi yang memiliki banyak anggota Belum Memenuhi Syarat (BMS). Semuanya untuk kepentingan partai politik juga. Jangan sampai niat baik dari partai politik justru menjadi masalah karena faktor dokumen-dokumen yang bermasalah”, papar Fayakun.

Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun saat memberikan arahan pada kegiatan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022

Sementara, Much. Arif, Anggota KPU Tulungagung menjelaskan data anggota partai politik yang diberi status BMS oleh KPU sewaktu proses verifikasi administrasi data anggota partai politik. Menurut Arif, status anggota partai politik yang BMS bisa diubah menjadi MS (Memenuhi Syarat) pada saat masa klarifikasi dengan membuat surat pernyataan dan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Sedangkan masalah kegandaan anggota antar partai politik, Arif menyampaikan KPU akan mengklarifikasi dengan menghadirkan orang tersebut yang didampingi oleh partai politik.

“Status BMS itu masih bisa diubah menjadi MS dengan membuat surat pernyataan seperti yang telah dipaparkan. Pada tanggal 4 – 5 September 2022, KPU akan melakukan verifikasi dokumen. Nanti yang kita lihat yakni ada surat keterangan dari anggota partai politik, surat pernyataan dari partai politik, KTP Elektronik dan Kartu Tanda Anggota (KTA). Terkait masalah kegandaan anggota partai politik, kalau misal nanti menunjukkan surat pernyataan yang sama dengan partai politik lain, tentu kita akan melakukan klarifikasi dengan meminta pada partai politik untuk menghadirkan orangnya secara langsung”, terang Arif.

Sosialisasi Keputusan KPU tentang pedoman teknis pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dihadiri 19 partai politik di Tulungagung.

Tag
Tak Berkategori