Lompat ke isi utama

Berita

Fayakun Himbau Agar Jangan Sampai Terjadi Sengketa dan Tindak Pelanggaran di Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Pemilu 2024

  • Reporter : Mustika Ayu Setyaputri
  • Editor : Pungki Dwi Puspito

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Bawaslu Tulungagung kembali memberikan sosialisasi dan pengetahuan tentang Kepemiluan bagi masyarakat. Dengan mengusung tema “Cegah Potensi Sengketa dan Pelanggaran Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Pemilu 2024”, Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun hadir sebagai narasumber dalam acara Talkshow Public Corner yang digelar oleh Radio Samara 96,2 FM di studio Radio Samara FM, Kamis (11/08/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Fayakun menerangkan tentang tugas pengawasan Bawaslu di tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. “Dalam tahap pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 ini kita juga memantau teman-teman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung. Yang dipantau termasuk partai apa saja yang sudah mendaftar. Tetapi karena ini semua praktis dilakukan oleh pusat, maka di Kab/Kota rata-rata masih hanya sebatas bisa memantau saja. Pelanggaran yang terjadi di tahap ini biasanya rata-rata terkait dengan prosedur atau mekanisme dan banyak ke arah pelanggaran administrasi”, papar Fayakun.

Terkait dengan sengketa proses Pemilu, Fayakun menyampaikan bahwa sengketa bukanlah pelanggaran, melainkan perbedaan penafsiran antara penyelenggara dengan pemohon (bakal calon peserta pemilu maupun calon peserta pemilu). Obyek-obyek yang dapat menjadi sengketa antara lain Berita Acara KPU dan Surat Keputusan (SK) KPU.

Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun saat menjadi narasumber acara Talkshow Public Corner Radio Samara 96,2 FM

Fayakun menambahkan, yang harus dilakukan Bawaslu apabila terjadi sengketa yakni Bawaslu wajib menerima permohonan penyelesaian sengketa. Dari permohonan yang disampaikan tersebut, akan diperiksa identitas pemohon, apakah pemohon tersebut punya kepentingan hukum dengan apa yang disengketakan. Selanjutnya adalah pemeriksaan obyek yang menjadikan sengketa. Setelah menerima permohonan, Bawaslu akan melakukan verifikasi secara formal. Apabila semua telah tercukupi, maka Bawaslu akan memanggil para pihak untuk dipertemukan dan dilakukan mediasi. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, baru dilakukan pembuktian di persidangan dan akan diputuskan sesuai dengan putusan Bawaslu sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk memberi putusan penyelesaian sengketa.

“Harapan saya tidak sampai terjadi sengketa dan pelanggaran karena bagi pihak yang bersengketa hal tersebut akan menimbulkan biaya yang mahal apalagi jika sengketanya sampai berlarut-larut. Waktu dan tenaga juga akan terbuang untuk pembuktian. Tapi kalau selesai dengan musyawarah atau mediasi, biaya bisa lebih murah, dan waktu lebih cepat dengan persidangan yang sederhana”, tambah Fayakun.

Tag
Tak Berkategori