Fayakun: “Apabila ditemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu akan merekomendasi KASN untuk di tidaklanjuti”
|
- Reporter : Mustika Ayu Setyaputri
- Editor : Pungki Dwi Puspito, S.Pd.I
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Bawaslu Tulungagung terus melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat terkait pengawasan Pemilu, yang salah satunya melalui media siaran radio. Dengan mengusung tema “Tantangan Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024”, Bawaslu Tulungagung yang diwakili oleh Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun, S.H., M.Hum., M.M. menjadi narasumber dalam Talkshow Public Corner yang digelar oleh Radio Samara Tulungagung 96,2 FM pada Kamis (14/07/2022).
Pada kesempatan tersebut, Fayakun menyampaikan bahwa salah satu fokus pengawasan Bawaslu yakni netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mana Bawaslu juga mempunyai kewenangan menerima laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dalam prakteknya, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian di daerah apabila ditemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Dalam Undang-Undang ASN dijelaskan bahwa yang dimaksud netral adalah sebuah asas yang harus dijaga oleh ASN. Artinya setiap ASN tidak boleh berpihak pada segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, karena ASN adalah aparatur negara yang seharusnya bisa melayani semua pihak tanpa harus membeda-bedakan”, ujar Fayakun.
Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun, S.H., M.Hum, M.M. saat menjadi narasumberTalkshow Public Corner Radio Samara Tulungagung 96,2 FM
Fayakun juga menjelaskan tentang beberapa tindakan yang termasuk dalam pelanggaran netralitas ASN, seperti menghadiri deklarasi bakal pasangan calon/calon peserta Pemilu/Pilkada, melakukan foto bersama bakal pasangan calon/calon peserta Pemilu/Pilkada dengan menunjukkan simbol atau gesture bakal pasangan calon/calon tersebut, menjadi pembicara dalam kegiatan politik dengan mengarah pada pemberian pernyataan dukungan, ikut serta dalam kegiatan kampanye, maupun terlibat dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bakal pasangan calon/calon peserta Pemilu/Pilkada.
“Bukan kewenangan Bawaslu untuk memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN, karena itu sudah ranah dari pejabat pembina kepegawaian. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN dapat diketahui sanksi apa saja yang diberlakukan bagi ASN yang melanggar netralitas ASN, mulai dari pemberian peringatan, pemutasian, hingga hukuman berat seperti diberhentikan”, papar Fayakun.
Fayakun menambahkan, rencananya Bawaslu Tulungagung akan melakukan pendekatan kepada instansi-instansi di Kabupaten Tulungagung untuk mensosialisasikan larangan-larangan yang termasuk dalam ketidaknetralan ASN. Bawaslu juga memiliki program pengawasan partisipatif, dimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu/Pilkada melalui pemantau pemilu, relawan, bahkan berperan aktif menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran. Dalam mengoptimalkan kinerjanya, Bawaslu juga bekerjasama dengan stakeholder, seperti organisasi mahasiswa, pemantau pemilu, media, kelompok disabilitas dan lembaga pendidikan.
Bawaslu Tulungagung menghimbau kepada ASN agar memenuhi aturan yakni netral, memberikan pelayanan yang baik, dan menjaga demokrasi dengan tidak memihak pada salah satu pasangan calon/calon peserta Pemilu/Pilkada. Jangan sampai kepercayaan masyarakat yang tinggi kepada ASN sebagai pelayan publik dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan politik. Hal tersebut selain merugikan ASN itu sendiri, juga akan menimbulkan kecemburuan sosial dari ASN yang lain dan berpotensi menimbulkan rumitnya permasalahan di birokrasi kita.