FASILITASI DAN CURAH PENDAPAT TERHADAP RANCANGAN PERBAWASLU HUKUM TERPADU (GAKKUMDU)
|
Reporter : Lylia Puji Rahayu
Editor : Endro Sunarko
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menggelar acara Fasilitasi dan Curah Pendapat Terhadap Rancangan Perbawaslu Sentra Gakkumdu di The Dome’s Cafe pada Kamis, (15/12/2022).
Peserta yang hadir dalam kegiatan Fasilitasi dan Curah Pendapat Terhadap Rancangan Perbawaslu Sentra Gakkumdu seluruh anggota yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Tulungagung, Polres Tulungagung, Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung. Dalam Sambutannya Fayakun menyampaikan ada 17 Partai Politik yang sudah ditetapkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung saat memberikan sambutan
“Hari ini merupakan hari kedua setelah Penetapan Partai Politik. Ada 17 Partai Politik yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," jelasnya.
Zuhrotur Rofiqatin menyampaikan terkait kegiatan Gakkumdu hari ini Anggota Gakkumdu di harapkan memberikan masukan terhadap rancangan Perbawaslu yang segera di undangkan. Dalam Perbawaslu 31 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu dan rancangan Perbawaslu yang belum diundangkan tidak banyak perubahan akan tetapi tentang pola hubungan dan tata kerja dalam penanganan Tindak pidana pemilu dalam pasal 21 dan 22 sudah jelas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Zuhrotur Rofiqatin saat memaparkan materi
Pelanggaran pemilu berasal dari temuan dan laporan dari masyarakat, Pengawas pemilu dalam menerima laporan dapat didampingi oleh penyidik dan jaksa yg tergabung dlm Gakkumdu dan Ketua Bawaslu akan menerbitkan surat untuk melakukan penyelidikan setelah temuan atau laporan di register, Surat tugas berisi perintah penyelidikan kepada penyidik dan pemantau penyelidikan kepada jaksa, koordinator dari Unsur polri menerbitkan surat perintah penyelidikan berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh ketua Bawaslu Kabupaten.
Pengawas pemilu dalam melakukan kajian terhadap temuan dan laporan pelanggaran pemilu paling lama 7 hari terhitung setelah temuan dan laporan di registrasi oleh pengawas pemilu, namun jika dlm penyusunan kajian pengawas pemilu memerlukan penyusunan keterangan tambahan, kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah temuan dan laporan di register. Perlu di tambahkan dalam ketentuan umum setelah nomor 16 agar di tambahkan definisi penyelidikan yang merupakan anggota dari kepolisian yang tergabung dalam sentra Gakkumdu
Fifiq panggilan akrabnya menambahkan “ Dalam Rancangan Perbawaslu di ketentuan lain-lain. Pada Pasal 44 ayat (1) Ketua Bawaslu merekomendasikan kepada Kapolri untuk memberikan penghargaan kepada Penyidik Tindak Pidana Pemilu yang telah menyelesaikan tugas dalam penanganan tindak pidana Pemilu, (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dilingkungan Polri. Pasal 45 ayat (1) Ketua Bawaslu merekomendasikan kepada Jaksa Agung untuk memberikan penghargaan kepada Penuntut Umum yang telah menyelesaikan tugas dalam penanganan tindak pidana Pemilu, (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan.
Ipda Dhanang Tri Widodo Kanit Pidkor Polres Tulungagung yang merupakan anggota Gakkumdu menyarankan agar Rancangan Perbawaslu Sentra Gakkumdu juga mengacu pada Perbawaslu lama yaitu Perbawaslu 31 Tahun 2018, sehingga dapat dilihat perbedaan dan dapat disesuaian dengan kondisi dilapangan. Perbawaslu 31 Tahun 2018 lebih jelas disebutkan Syarat Formil dan Syarat Materiil, Waktu penyampaian Laporan dituliskan bahwa 1x 24 jam, sedangkan pada Rancangan Perbawaslu Sentra Gakkumdu tidak dijelaskan syarat formil dan materiilnya. Bawaslu menerbitkan Registrasi setelah syarat formil dan materiilnya terpenuhi. Apabila syarat Formil dan Materiilnya belum terpenuhi, Pelapor harus jelas diberikan waktu berapa hari untuk memenuhi Laporannya. Pada Perbawaslu 31 tahun 2018 Rapat Pleno merupakan hasil dari Kajian, itu berarti ujung tombak suatu perkara dapat terus atau tidak itu yang menentukan adalah Bawaslu.
“Dari Bawaslu yakni Bapak Fayakun menyarankan agar Rancangan Perbawaslu Sentra Gakkumdu ini juga memperhatikan penggunaan batasan waktu penyampaian Laporan, dari Perbawaslu yang lama lebih jelas 1x 24 jam batasan waktunya pukul 23.59 sehingga penyampaian Laporan tidak mengenal hari, sedangkan diRancangan Perbawaslu yang terbaru hanya menjelaskan 2 hari kerja berarti hari Sabtu-Minggu tidak dihitung, takutnya terjadi perbedaan penafsiran Sabtu-Minggu tidak dihitung,” tegas Fayakun.
Dalam hal ini anggota Sentra Gakkumdu dari Kejaksa’an Negeri Tulungagung yang hadir Bapak Rudy Kurniawan, Bapak Dio Sumantri, Bapak Agung Tri Radityo, Bapak Zukfikar, Bapak Agung Pambudi, Sedangkan dari Kepolisian Resor Tulungagung dihadiri oleh Ipda Dhanang Tri Widodo, Aipda Rendi Yuntrisna dan Aipda Novi Susanto.