Lompat ke isi utama

Berita

Endro Sunarko : Potensi Pemilih Meninggal Dalam Daftar Pemilih Sementara

Reporter : Intan Mulyana Rukmanawaty

Editor : Endro Sunarko

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id). Bawaslu Kabupaten Tulungagung hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Kabupaten Tulungagung di Barata Convention Hall pada Rabu, (05/040/2023).

Turut hadir pada rapat pleno terbuka yakni Perwakilan Partai Politik yang ada di Kabupaten Tulungagung, Polres Tulungagung, Kodim 0807 Tulungagung, Bakesbangpol Tulungagung, Dispendukcapil Tulungagung, Bagian Pemerintahan Kabupaten Tulungagung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Tulungagung, Lapas II-B Tulungagung.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tulungagung, Susanah.

Dalam pleno tersebut Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Endro Sunarko megingatkan agar KPU Kabupaten Tulungagung menyertakan dokumen surat kematian pada pemilih yang sudah meninggal.

“Diingatkan kembali pada saat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tulungagung dengan adanya pemilih meninggal dunia harus disertai dokumen surat kematian pada saat coklit. Karena berpotensi pemilih meninggal dunia masih ada yang terdaftar dalam DPS,” terangnya.

Tak hanya sampai disitu saja Endro juga menegaskan akan mencermati kembali daftar pemilih tersebut.

“Sehingga setelah penetapan DPS Bawaslu dan jajaran pengawas si tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa akan mencermatinya Kembali. Selain itu Bawaslu juga mengajak partai politik peserta pemilu untuk sama-sama mencermati hal tersebut. Apabila ditemukan Kembali kejadian seperti itu kita sampaikan ke KPU Tulungagung agar ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dengan adanya potensi tersebut seharusnya tidak jajaran pengawas pemilu dan partai politik saja yang melakukan pengawasan, masyarakat juga turut mengawasi daftar pemilih pemilu 2024.

“Diharapkan selain dari pihak keluarga semua pihak yang memeiliki kewenangan saling mendukung untuk terpenuhinya dokumen surat kematian. Bagi KPU Kabupaten Tulungagung harus melakukan langkah-langkah strategis untuk mendorong terwujudnya dokumen surat kematian tersebut,” pungkasnya.

Tag
Tak Berkategori