Lompat ke isi utama

Berita

Endro Sunarko : Akurasi Data, Menjaga Hak Pilih Tugas Kita Bersama

Reporter : Intan Mulyana Rukmanawaty

Editor : Endro Sunarko

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – KPU dan jajarannya agar memberikan publikasi data rekapitulsi daftar pemilih hasil pemutakhiran. Hal tersebut disampaikan Kordiv. Pencegahan, Parmas, dan Humas, Ednro Sunarko saat On Air Energi Pagi di Radio Perkasa 96,8 fm pada Kamis, (10/03/2023).

“KPU dan jajaranya memberikan publikasi data terkait menunjukan akurasinya data yang bisa dipertanggungjawabkan. Dari Bawaslu tentu kita kawal betul kemudian kita sampaikan apabila ada aduan masyarakat karena menjaga hak pilih sesuai data adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Tema on air kali ini Persiapan Pengawasan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dengan Host Danang Prayogi.

Kordiv. Pencegahan, Parmas, dan Humas, Ednro Sunarko saat On Air Energi Pagi di Radio Perkasa 96,8 fm pada Kamis, (10/03/2023).

Bawaslu telah menyediakan Posko Kawal Hak Pilih dan Patroli Kawal Hak Pilih yang gunanya untuk menerima aduan atau pelaporan dari masyarakat terkait pelanggaran pemilu, kerawanan, atau ada warga yang belum tercoklit.

Apabila jajaran pengawas pemilu saat melakukan pengawasan rekapitulsi daftar pemilih hasil pemutakhiran ditemukan ketidaksesuaian saat rekap, PPS harus menyesuaikan persoalan tersebut kendalanya dimana dengan jawaban yang dapat di pertanggungjawabkan, hilangnya dimana, selisihnya dimana, harus mampu menjelaskan secara rasional,” tegasnya.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Endro Sunarko saat menyampaikan materi.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Endro Sunarko juga mengimbau agar masyarakat, jajaran pemerintah, dan parpol melibatkan diri dalam pengawasan rekapitulasi.

“Kami berharap respon dari masyarakat, respon pemerintah dan pimpinan parpol peserta pemilu 2024 merespon baik serta melibatkan diri dalam hal rekapitulasi penyusunan data tersebut. Karena ini merupakan awal penyusunan rekapitulasi perlu adanya kerjasama positif,” imbuhnya.

Saat coklit Bawaslu menggunakan uji fakta sedangkan rekapitulasi Bawaslu menggunakan uji data. Jumlah data dengan by name harus sama. Ketepatan angka dan by name baik dari Bawaslu, KPU, Pimpiann Parpol, dan Pemerintah Desa harus sesuai.

Tag
Tak Berkategori