Lompat ke isi utama

Berita

Empat kunci penting tingkatkan peran PPID


Penulis             : Ahmadza Dzikri
Editor              : Suyitno Arman

Jakarta (tulungagung.bawaslu.go.id) – Bawaslu terbuka, pemilu terpercaya. Ini adalah salah satu komitmen pengeloaan informasi publik yang ditekankan di lingkungan lembaga pengawas pemilu Bawaslu. Dan untuk meningkatkan kepercayaan (trust) masyarakat, Bawaslu RI menekankan 4 (empat) hal penting yang harus diperhatikan jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengelolaan keterbukaan informasi publik atau PPID.

Kabag Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu RI Hengky Pramono menjelaskan, 4 fokus perhatian adalah: Pertama, peningkatan kapasitas aparatur. Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan pelatihan-pelatihan, bentuk-bentuk kerjasama dengan peningkatan kapasitas dengan pemangku kepentingan seperti pers dan sebagainya.

Kabag Humas dan Hubal Bawaslu RI Hengky Pramono dalam hadir sebagai narasumber dalam rapat daring sosialisasi implementasi keterbukaan informasi publik yang digelar oleh Bawaslu RI

Kedua, membangun sistem penunjang. Hal ini dibutuhkan untuk bisa menyiapkan informasi secara cepat, tepat dan bisa dipertanggungjawabkan. Ketiga, membangun sinergitas di semua lini. Baik secara internal maupun lintas sectoral. Dan keempat, adalah komitmen untuk melaksanakan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya.

“Kita bersyukur predikat pemeringkatan kita sebagai lembaga yang informatif terus meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2015 kita di peringkat 8. Tahun 2016 naik ke peringkat 5. Tahun 2017 naik lagi ke peringkat 4. Tahun 2018 kita naik lagi di peringkat 3 sebagai lembaga yang informatif. Dan tahun 2019 kemarin peringkat kita juga naik lagi”, tegas Hengky Pramono.

Sementara itu Tenaga Ahli (TA) Humas Bawaslu RI Sulastio menyampaikan bahwa hadirnya Perbawaslu 10/2019 mengharuskan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota membentuk PPID. Dan dengan terbentuknya PPID ada 4 konsekuensi yang harus dilakukan. Pertama adalah struktur yang tercermin dalam bentuk SK. Kedua, adalah SOP. “SOP ini diperlukan untuk menjembatani agar siapapun staf yang melayani, mereka memiliki standar minimal yang sama”, tegas Sulastio.

Tenaga ahli Humas Bawaslu RI Sulastio saat menyampaikan materi pengelolaan informasi publik di Bawaslu

Ketiga, adalah daftar informasi publik (DIP), yang terdiri dari informasi serta-merta, informasi berkala, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan. Sedang keempat, adalah laporan. Sesuai ketentuan perundangan-undangan tentang keterbukaan informasi publik, setiap badan publik harus menyampaikan laporan terkait dengan pengelolaan keterbukaan informasi publik.

Komisioner sekaligus PJ Kehumasan Bawaslu Tulungagung Suyitno Arman saat mengikuti rapat daring sosialisasi implementasi keterbukaan informasi publik

Rapat daring sosialisasi implementasi Perbawaslu  Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019 ini diselenggarakan oleh Bawaslu RI dan diikuti oleh Bawaslu Jatim dan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur pada Senin (6/7/2020). Komisioner Pj. Kehumasan Bawaslu Tulungagung Suyitno Arman dan Koordinator sekretariat Sutaji beserta staf yang membidangi, terlibat dalam kegiatan ini.

Tag
Tak Berkategori