EKA RAHMAWATI : Zero Tolerant Untuk Segala Praktek Mall Administration, Misconduct dan Abuse of Power.
|
Penulis/Editor : Pungki Dwi Puspito
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id)- Mewujudkan lembaga pengawas pemilu yang berakuntabel, professional dan berintegritas bukan jalan yang mudah bagi penyelenggara pemilu, untuk tercapainya misi lembaga pengawas pemilu yang terpercaya, Bawaslu Kabupaten/Kota harus berpedoman pada Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2020. Demikian yang di sampaikan Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Jawa Timur, Eka Rahmawati di kesempatannya sebagai narasumber di Bimbingan Teknis Manajemen SDM Pengawas dan Kesekretariatan bagi Komisioner dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulungagung. Senin (23/11/2020)
Srikandi Pengawas Pemilu Jawa Timur ini menjelaskan, bahwa visi- misi dan target Bawaslu ke depan tertuang dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk Tahun 2020 - 2024. Renstra ini merupakan dokumen perencanaan Bawaslu untuk periode 5 (lima) Tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional Tahun 2020-2024.
“Kita harus tahu terkait dari isi Renstra yang tertuang dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2020. Karena, Perbawaslu nomor 6 yang sudah disusun oleh pimpinan kita di pusat harus jadi pedoman dan acuan seluruh gerak langka pengelolaan kelembagaan Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota sampai tahun 2024”, terang Eka.
Lanjut Kordiv Organisasi Bawaslu jatim, percepatan penguatan kelembagaan, dan SDM pengawas serta aparatur (PNS dan nonPNS) di seluruh jenjang kelembagaan pengawas pemilu terutama di tingkat Kabupaten/Kota melalui penerapan tata kelola organisasi secara professional dan sesuai dengan prinsip tata-pemerintahan yang baik dan bersih ‘’good governance” merupakan salah satu dari ke 5 (lima) misi Bawaslu. Hal ini perlu ditunjang dengan pembangunan dan pengelolaan system peningkatan kapasitas SDM Pengawas Pemilu, baik komisioner pengawas pemilu maupun pegawai sekretariat Bawaslu baik dari unsur PNS maupun non-PNS.
Menurut beliau, salah satu aspek yang harus jadi perhatian adalah proses penyusunan perencanaan, tata kelola kesekretariatan, tata pelaksanaan dan anggaran ditingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota harus sejalan dengan isi rencana strategis Bawaslu. Beliau berharap Bawaslu Kabupaten /Kota tidak ada persoalan dalam penerapan ke 4 (empat) aspek tersebut. Karena, Bawaslu Jawa Timur akan bertindak tegas atas tindakan yang mengarah pada perbuatan misconduct, mall administrasi, dan abuse of power. “Kita berharap ke 4 (empat) aspek tersebut tidak meninggalkan persoalan di tingkatan Kabupaten/Kota. Karena kita tegas akan bersikap zero tolerant terhadap penyelenggara pemilu yang melakukan tindakan – tindakan mengarah ke perilaku mall administrasi, misconduct dan abuse of power yang melebihi aturan yang berlaku”, tegasnya.