Lompat ke isi utama

Berita

Efektifitas Posko Aduan Masyarakat dan Kerawanan Pemilu 2024 di Kabupaten Tulungagung

Reporter : Intan Mulyana Rukmanawaty

Editor : Endro Sunarko

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung kembali lagi dalam talk show Public Corner Radio Samara 96,2 FM Tulungagung dengan narasumber Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat Bawaslu Tulungagung Endro Sunarko mengangkat tema “Efektifitas Posko Aduan Masyarakat dan Kerawanan Pemilu 2024” pada Jum’at, (18/11/2022).

Talk show ini dilakukan rutin pada minggu kedua setiap bulannya dengan host Lisa Abdillah.

Lisa Abdillah sebagai Host Radio Samara

Perlu dipahami bahwa Posko Aduan Masyarakat (PAM) dipergunakan Bawaslu sebagai media untuk melayani masyarakat yang ingin mengadu, entah itu aduan positif ataupun negatif.

Masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu Tulungagung ataupun Panwaslu Kecamatan apabila dilapangan terdapat dugaan pelanggaran pemilu. Hal tersebut disampaikan Endro saat talk show berlangsung.

“Secara efektifitas, perlu dipahami posisi PAM pada tahapan pendaftaran verifikasi partai politik, untuk umum. Apa saja bisa diadukan ke Bawaslu melalui online dan offline. Bawaslu membuka posko dimulai bulan Agustus hingga sekarang pada tahapan pendaftaran verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024,” jelas Endro.

nator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat Bawaslu Tulungagung Endro Sunarko saat menjadi narasumber di Radio Samara pada Jum'at (18/11/2022)

Sebentar lagi partai politik sudah ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2022. Kemudian tahun depan sudah memasuki tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Hak setiap warga harus memilih dan itu sudah diatur di dalam Undang-undang.

Untuk mensukseskan pemilu 2024, Bawaslu Tulungagung berupaya meminimalisir terjadinya pelanggaran. Segala sesuatu yang menghambat proses pemilu dapat dinamakan kerawanan. Pihaknya menyebutkan saat ini tengah menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024.

“Segala sesuatu yang menghambat, mengganggu proses demokrasi pemilu dinamakan kerawanan. Maka dari Bawaslu akan lahir IKP 2024 yang melibatkan stakeholder. Akan muncul sebuah strategi-strategi untuk mencegah sebuah kerawanan pemilu,” tegasnya.

Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia wajib menyusun IKP. Kemudian Bawaslu RI akan mengeluarkan hasil final dari penyusunan IKP.

Endro Sunarko berharap demokrasi di Kabupaten Tulungagung dapat berjalan dengan damai.

“Saya berharap di Kabupaten Tulungagung demokrasi pemilu kita lakukan dengan sebaik-baiknya dengan damai sesuai dengan aturan. Karena demokrasi merupakan warisan Nusantara, mari kita jaga bersama-sama,” imbuhnya.

Tag
Tak Berkategori