Dosen dan mahasiswa bisa menjadi subyek pengawasan partisipatif
|
Catatan dari diskusi Peningkatan Kapasitas SDM Bawaslu (2)
Surabaya (tulungagung.bawaslu.go.id.) – Dosen dan mahasiswa bisa menjadi subyek pengawasan partisipatif, setidaknya melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi. Demikian simpulan pendapat dari DR. Syaiful A’la akademisi sekaligus rector dari INKADHA Sumenep.
Kyai A’la (sapaan Syaiful A’la) tampil sebagai pembicara Peningkatan Kapasitas SDM Bawaslu bertajuk “Menakar integritas Bawaslu dalam Pemilu lewat Public Trust, Electoral Justice, dan Participatory Supervision” yang dilakukan secara daring, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jatim Kamis (14/5/2020). Dua narasumber lainnya adalah DR. Abdul Cholik dari UIN Sunan Ampel Surabaya, DR. Dian Ferricha Kepala PUSKOD IAIN Tulungung.
Rektor INKADHA Sumenep DR. Syaiful A'la sebagai narasumber dalam diskusi peningkatan SDM Bawaslu bertajuk “Menakar integritas Bawaslu dalam Pemilu lewat Public Trust, Electoral Justice, dan Participatory Supervision”Menurut Kyai A’la, di kampus setidaknya ada 2 komponen komunitas yang bisa diberdayakan untuk peningkatan partisipasi dalam pengawasan Pemilu/Pilkada yakni dosen dan mahasiswa. Ada kesan pelibatan mereka masih sebagai obyek. Jika lebih didorong untuk tampil sebagai subyek, maka Ia yakin partisipasi publik dalam pengawasan akan lebih meningkat.
“Di kampus itu ada dosen dan mahasiswa. Dengan merubah orientasi pelibatan dari obyek menjadi subyek maka partisipasi akan semakin baik. Apalagi dengan melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi”, kata A’la.
Ditambahkan, Tri Dharma Perguruan Tinggi harus dikonversi menjadi sebuah partisipasi masyarakat. Dia mencakup tiga hal yakni pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Pada sisi pengajaran dan penelitian bisa lebih di dorong melalui kuliah-kuliah dan riset tentang demokrasi dan pemilu. Sementara di sisi pengabdian masyarakat bisa ditempuh dengan jalinan kerjasama kemitraan antara Bawaslu dan pihak kampus yang semakin berkualitas.
DR. Dian Ferricha, M.H Direktur PUSKOD IAIN Tulungagung yang juga tampil sebagai pemateri dalam acara tersebut.Pemateri lain DR. Dian Ferricha membahas topik tentang peran Bawaslu dalam mewujudkan keadilan pemilu. Ia menyebut ada 7 kriteria pemilu disebut adil dan berintegritas, diantaranya adalah: kesetaraan antar warga negara dalam pemungutan dan penghitungan suara, kepastian hukum berdasarkan asas pemilu demokratis, persaingan bebas dan adil antar kontestan, partisipasi seluruh pemangku kepentingan, penyelesaian sengketa yang adil dan tepat waktu, serta badan penyelenggara pemilu professional, independen dan imparsial.
Sementara DR. Abdul Cholik yang juga salah satu anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Jawa Timur membahas tema menguatkan kepercayaan (trust) public melalui kinerja pengawasan yang professional dan beretika. Menurutnya standard etik penyelenggara pemilu harus di atas masyarakat pada umumnya.
Dr. Abdul Chalik, M.Ag salah satu anggota TPD DKPP Provinsi Jawa Timur yang juga hadir sebagai narasumber dalam diskusi via daring“Ada 2 komponen etik yang wajib dipedomani setiap penyelenggara pemilu yakni integritas dan profesionalitas. Sikap kehati-hatian menjadi sangat penting karena standard etik penyelenggara pemilu harus di atas masyarakat umum lainnya”, tegas Abdul Cholik.
Peningkatan papasitas SDM Bawaslu kali ini diikuti oleh seluruh komisioner Bawaslu kabupaten/kota se Jatim. Selain itu juga diikuti oleh kalangan civitas akademika dari beberapa perguruan tinggi di Jatim. (Arm)