Lompat ke isi utama

Berita

DIRGAHAYU BAWASLU KE-14 DAN KESIAPAN TAHAPAN PEMILU 2024

Penulis : Fayakun

Bagi saya pada hari ini Sabtu 09 April 2022 adalah hari yang sangat istimewa karena hari ini momen peringatan ulang tahun Bawaslu Republik Indonesia yang ke-14 tahun bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1943 H ini sekaligus momen kita untuk mensyukuri hikmah sebagai penyelenggara Pemilu yang mempunyai tanggungjawab besar mengawal demokrasi.

Di usia yang masih terbilang muda namun Bawaslu sudah berkontribusi besar dalam upaya membangun sebuah demokarasi Pancasila di Indonesia dalam melakukan pengawasan Pemilihan umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahapan pemilu/pemilihan, melakukan pendidikan Politik Pemilu, dan terus melakukan inovasi, dan trasformasi.

Dengan kewenangan menjalankan konstitusi Bawaslu mampu mengawal pemilu yang berkualitas dan berintegritas, menegakkan keadilan Pemilu dan menghantarkan demokrasi pancasila yang semakin maju, itulah harapan besar yang selalu saya rindukan. Kesuksesan Bawaslu dalam mengawal sebuah demokrasi untuk Indonesia, menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas dan mewujudkan keadilan pemilu bisa tercapai dan menghantarkan demokrasi yang lebih baik akan menjadi jejak rekam tersendiri.

Pemilu 2024 disepakati akan digelar pada 14 Februari 2024 dan tahapan Pemilu sudah akan dimulai 14 Juni 2022 hal ini sesuai dengan Pasal 167 Ayat (6) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat rancangan tahapan dan jadwal pemilu yaitu Pemilu tahun 2024 meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, dan DPD RI dan tentunya beberapa program yang akan dilakukan pada Juni tahun 2022 yaitu, penyusunan Peraturan KPU (PKPU), sosialisasi dan publikasi, dan bimbingan teknis.

Menurut saya ada tiga hal utama yang penting yang perlu disiapkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pertama, sesuai Pasal 434  ayat (1) dan ayat (2) UU No. 7 tahun 2007 tentang Pemilu, bahwa peran Pemerintah  dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan bantuan dan fasilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesiapan kesekretariatan sangat penting dikarena sekretariat sebagai support system dari komisioner-komisioner. Tidak akan berjalan maksimal kerja-kerja komisioner tanpa dukungan sekretariat.

Kedua, sarana dan prasarana perkantoran perlu dibenahi menjelang dimulainya tahapan pada saat ini. Peran Bawaslu dibidang quasi peradilan dimana dibutuhkan ruang sidang yang representatif dan nyaman sehingga pada saat pelaksanaan sidang dapat berjalan maksimal dalam menegakkan keadilan Pemilu.

Ketiga, fasilitasi terkait mobilitas, kerja-kerja pengawasan pemilu membutuhkan mobilitas yang tinggi berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Sehingga untuk menunjang tugas-tugas pengawasan membutuhkan sarana transportasi untuk melakukan pengawasan yang maksimal.

Kewenangan Bawaslu dalam Undang-Undang Pemilu semakin diperkuat, beragam penambahan kewenangan agar pelaksanaan pemilu dilakukan secara jujur, adil, demokratis dan berkepastian hukum.

Melakukan pengawasan dan penegakan keadilan Pemilu tidak terlepas dukungan Rakyat. Terus melakukan pengembangan pengawasan dengan tetap berpedoman demokrasi Pancasila. Mohon doa restu. Dirgahayu Bawaslu Republik Indonesia ke 14 tahun.

Penulis adalah : Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung

Tag
Tak Berkategori