DIP ibarat menu di sebuah restoran
|
Reporter: Ahmadza Dzikri
Editor: Suyitno Arman
Surabaya (tulungagung.bawaslu.go.id) – Daftar Informasi Publik (DIP) ibarat menu di sebuah restoran. Pernyataan itu disampaikan oleh Kabag Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Jawa Timur Lucia M Dewi Billem saat hadir sebagai pemateri dalam acara launching PPID Bawaslu Se Jawa Timur yang digelar oleh Bawaslu provinsi Jawa Timur pada Senin 3 Agustus 2020.
Acara launching PPID Bawaslu se Jawa TimurLucia mengungkapkan bahwa “Bawaslu wajib menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), yakni catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan”, kata Lucia.
Lucia M Dewi Billem Kabag Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Jawa Timur saat memberikan pemaparan materi dalam acara launching PPIDDalam kesempatan itu Ia juga memaparkan teknis permohonan informasi, struktur PPID dan jenis informasi yang dikelola oleh PPID, serta permasalahan yang lazim dihadapi oleh PPID selama ini.
Lebih jauh lucia mengingatkan bahwa seluruh tahapan mulai dari permohonan informasi sampai dengan selesai tahapan yang lain harus dicatat dan didokumentasikan dengan baik. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi apabila dikemudian hari terjadi sengketa atau laporan ketidakpuasan yang berkaitan dengan permohonan informasi.
Acara launching PPID Bawaslu se Jawa Timur ini diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/kota se Jawa Timur juga dihadiri oleh komisioner Bawaslu RI Fritz Erdward Siregar. Fritz secara khusus juga memberikan sambutan dan ucapan selamat kepada Bawaslu Jawa Timur yang telah melakukan launching PPID.
Ketua Bawaslu Tulungagung Fayakun, SH.,M.Hum, MM yang turut hadir dan mengajukan pertanyaan dalam sesi diskusiAcara yang berlangsung sekitar dua jam tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab. Pada sesi diskusi, Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung Fayakun, SH.,M.Hum.,MM., turut mengajukan pertanyaan terkait tata cara penyelesaian sengketa informasi serta sanksi yang berlaku dalam sengketa informasi.