Demi Tegakkan Keadilan Pemilu, Jajaran Pimpinan Bawaslu Provinsi Memberikan Pengarahan
|
Penulis : Heharero Tesar Ashidiq Editor : Pungki Dwi PuspitoTulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Jajaran Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung Pungki menghadiri Rapat Pimpinan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Timur Dalam Rangka Penguatan SDM Pengawas dan Kesrekretariatan Dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024 di Kota Batu pada Minggu (08/10/2023)
Foto Bersama Jajaran Pimpinan Bawaslu se-Provinsi Jawa Timur saat menghadiri Rapat Pimpinan di Kota Batu pada Minggu (08/10/2023)
Kasek Provinsi Jawa Timur Sapni Syahril menyampaikan terkait pentingnya dukungan dari sekretariat Bawaslu. “Kegiatan ini untuk mensolidkan SDM Pengawas dengan SDM Sekretariat. Sebagai pimpinan ketua dan anggota tentu membutuhkan dukungan sekretariat untuk mendukung kerja kerja pengawasan. Begitu juga sebaliknya, sekretariat jangan mengambil tugas pimpinan. Tidak ada staf divisi tetapi yang ada adalah staf bawaslu yang berada dibawah koordinasi bagian - bagian. Ada beberapa kendala yang dihadapi terutama terkait Sekretariat yang belum satker. Untuk itu perlu mensolidkan SDM Pengawas dan SDM Kesekretariatan”, tegasnya Kordiv Penyelesaian Sengketa Rusmi Fahrizal Rustam mengingatkan kembali peran bawaslu yang ingin menegakkan keadilan pemilu. “Sebentar lagi kita akan menghadapi tahapan sengketa proses, di Jawa Timur akan ada beberapa Kabupaten/Kota yang berpotensi Sengketa seperti Blitar, Probolinggo dan beberapa kabupaten lainnya agar menyiapkan untuk menghadapinya. Pada minggu ketiga jangan sampai putusan di Jawa Timur jangan sampai muncul putusan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang - undangan. Sesuai dengan slogan Bawaslu Menegakkan keadilan Pemilu. Karena di Bawaslulah Peserta menggantungkan keadilan Pemilu diwujudkan,” tegasnya. Kordiv SDMO Nur Ellya Anggraeni mengingatkan kepada peserta rapat bahwasanya kedepannya akan diadakan rapat – rapat terkait kesiapan logistik menuju pemilu tahun 2024. “Tema Rapim ini adalah peningkatan kapasitas SDM pimpinan dan kesekretariatan. Kordiv SDM akan menjadi Penanggung Jawab (PJ) Tim Fasilitasi pengadaan logistik pemlu 2024. Setelah ini akan diagendakan rapat - rapat koordinasi untuk memastika kesiapan pengawasan logistik yang harus memenuhi prinsip Tepat Waktu, Tepat Jenis, Tepat Sasaran, Tepat Jumlah dan Tepat kebutuhan”, ungkapnya Kordiv Hukum & Diklat Dewita Hayyu Shinta menekankan pentingnya pengawasan terhadap masalah yang akan timbul saat proses penetapan daftar calon tetap (DCT). “Terkait dengan tahapan pengawasan pencalonan, dalam pencermatan DCT menimbulkan beberapa masalah dan menjadi persoalan menonjol adalah calon yang memiliki profesi wajib mundur oleh UU maupun peraturan perundangan lainnya seperti Tenaga Ahli DPR RI, Pengurus LPMD yang diatur permendagri 18 tahun 2018. Setelah pencermatan rancangan DCT akan dilakukan Vermin dokumen persyaratan bakal calon. Bawaslu jawa Timur akan melakukan supermon antara tanggal 13-16 Oktober 2023. Tanggal 23 Oktober akan terbit BA rekap Hasil Verifikasi Administrasi yg dpt menjadi objek sengketa, penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023”, tegasnya. Kordiv Penanganan Pelanggan Anwar Noris mengingatkan para peserta rapat pimpinan agar lebih fokus dan konsentrasi pada penanganan pelanggaran yang dapat mengganggu kinerja tahapan yang lain. “Sebentar lagi akan memasuki masa kampanye artinya akan datang masa yang paling sibuk bagi pengawas pemilu disemua tingkatan. Akan ada sidang administrasi yang mungkin juga ada kemungkinan penanganan pelanggaran pidana. Kondisi saat ini beberapa sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki keterbatasan staf. Jika tidak disiapkan dari sekarang, maka akan dipastikan akan terkendala dalam penanganan pelanggaran. Sebelum dijadikan temuan pastikan lebih dulu syarat formil dan materiil terpenuhi jangan sampai berhenti ditengah jalan karena kurangnya bukti dan alat bukti terkait temuabn pengawas pemilu. Terkait pelanggaran administrasi jika bisa diselesaikan di Kabupaten, selesaikan di tingkat Kabupaten. Misal ada 1 temuan pelanggaran di 38 kabupaten/kota maka semua akan terkonsentrasi penanganan pelanggaran dan pasti akan mengganggu kinerja tahapan yang lain,” ungkapnya. Kordiv Humas & Datin Dwi Endah Prasetyowati menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota agar segera menyiapkan ruang sidang dan media center maupun media partner dalam menghadapi pemilu 2024. “Ruang Sidang dan Media Center agar segera disiapkan. Media center maupun Media Partner juga sangat penting untuk menunjang kerja - kerja pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota. Beberapa tahapan yang sudah diawasi seperti pengawasan calon peserta, pengawasan pencalonan perseorangan agar hasil pengawasan yang sudah dilakukan agar segera diarsipkan menjadi data sesuai dengan kebijakan Bawaslu Jatim terkait penguatan Bank Data Hasil Pengawasan,” ungkapnya. Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Eka Rahmawati menyampaikan pentingnya pendidikan politik bagi caleg. “Saat ini sudah bertebaran banyak sekali Alat Peraga Sosialisasi tetapi mengandung hal hal yang dilanggar berupa citra diri, unsur ajakan. Hal ini menandakan indikasi Partai Poltik tidak melakukan pendidikan politik kepada caleg - calegnya. Untuk itu agar bawaslu Kabupaten/kota untuk kembali membuat imbauan - imbauan terkait sosialisasi partai politik. Selain imbauan ke Parpol juga diperlukan imbauan KPU. Terkait Fokus Pengawasan agar memperhatikan Kepatuhan Prosesdur dimana Pengawas Pemilu harus melakukan Pengawasan Melekat (Waskat). Fokus kedua adalah terkait identifikasi kerawanan pada setiap tahapan pengawasan”, tegasnyaa.Tag
Tak Berkategori