Lompat ke isi utama

Berita

Data Identitas Dicatut, Bawaslu Tulungagung Buka Posko Aduan Masyarakat

  • Reporter : Mustika Ayu Setyaputri
  • Editor : Pungki Dwi Puspito

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Dalam rangka menjamin keterbukaan dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, Bawaslu Tulungagung membuka Posko Aduan Masyarakat. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Tulungagung, Endro Sunarko menegaskan, posko tersebut dibuka dengan tujuan untuk memberikan wadah bagi masyarakat yang merasa data identitas kependudukannya disalahgunakan untuk dukungan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“Ditegaskan bagi warga masyarakat yang data identitasnya disalahgunakan atau dicatut sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik, silahkan melakukan aduan atau laporan ke Bawaslu Tulungagung. Laporan bisa disampaikan melalui link https://bit.ly/formaduandankeberatan atau bisa melapor secara langsung dengan datang ke Kantor Bawaslu Tulungagung”, tegas Endro.

Sebelumnya, masyarakat dapat mengetahui apakah data identitasnya disalahgunakan atau dicatut sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik yang telah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apabila masyarakat merasa data identitasnya disalahgunakan atau dicatut sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik, dapat melapor melalui form aduan dan keberatan Bawaslu Tulungagung atau datang langsung ke Kantor Bawaslu Tulungagung di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 65 Tulungagung. Untuk layanan informasi dapat menghubungi nomor telepon : (0355) 5235154 atau email : set.tulungagung@bawaslu.go.id.

Tag
Tak Berkategori